KIRKA – Kronologi hakim ultimatum jurnalis yang liput sidang korupsi Unila secara tiba-tiba terjadi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 17 Januari 2023 sekira pukul 20.14 WIB.
Hakim yang memberikan ultimatum kepada jurnalis itu bernama Lingga Setiawan yang juga berstatus sebagai Ketua PN Tanjungkarang.
Persidangan korupsi yang digelar ini diketahui berlangsung untuk menyidangkan tiga orang terdakwa dengan dua berkas perkara yang dipisah, yakni:
1. Rektor Unila nonaktif, Karomani.
2. Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Majelis hakim untuk persidangan ini diketahui digabung. Alhasil, terdapat lima orang majelis hakim yang duduk di muka sidang dan terdiri dari dua orang Ketua Majelis Hakim.
Posisi Ketua Majelis Hakim itu diemban oleh Lingga Setiawan sebagai Ketua Majelis Hakim untuk terdakwa Karomani dan didampingi oleh anggota majelis hakim bernama Edi Purbanus dengan Aria Verronica.
Baca juga: Susunan Majelis Hakim yang Sidangkan Korupsi Warek I dan Ketua Senat Unila
Posisi Ketua Majelis Hakim lainnya diemban oleh Achmad Rifai yang juga adalah Wakil Ketua PN Tanjungkarang dan didampingi oleh anggota majelis hakim bernama Edi Purbanus dan Efiyanto D.
Sebagai informasi, sejak persidangan yang digelar sekira pukul 11.28 WIB kendati dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, proses persidangan yang ditonton dan diliput oleh sejumlah jurnalis berjalan lancar.
Di awal-awal, jurnalis yang meliput proses persidangan tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan peliputan, mulai dari pengambilan foto hingga perekaman video.
Ketua Majelis Hakim bernama Lingga Setiawan bahkan mengimbau agar para saksi yang diperiksa pada saat itu untuk berkata jujur dan terus terang karena di ruang persidangan dihadiri oleh sejumlah jurnalis yang merupakan representasi dari publik.
Dia dalam beberapa penyampaiannya kepada saksi-saksi menegaskan bahwa perkara korupsi Unila ini harus dilihat sebagai hal yang penting untuk diketahui publik karena kasus itu disorot.
Penyampaian-penyampaian itu digaungkannya sembari mengimbau saksi-saksi agar berkata jujur, terbuka dan berterus terang karena perkara korupsi Unila ini cukup menyita perhatian publik.
Baca juga: Majelis Hakim Perkara Korupsi Jagung Minta Maaf
Sekira pukul 20.14 WIB, mantan Wakil Ketua PN Kalianda pada tahun 2015 itu terlihat menghentikan sementara sesi tanya jawab yang sedang berlangsung antara JPU KPK dengan saksi yang diperiksa.
Berikut transkrip dialog antara Lingga Setiawan dengan jurnalis dari salah satu media di Lampung bernama Arif yang menggambarkan kronologi hakim ultimatum jurnalis yang liput sidang korupsi Unila tersebut:






