APH  

Kronologi Hakim Ultimatum Jurnalis yang Liput Sidang Korupsi Unila

Kronologi Hakim Ultimatum Jurnalis yang Liput Sidang Korupsi Unila
Lingga Setiawan (berkaca mata hitam) saat pemeriksaan terhadap saksi bernama Suharso berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang pada 17 Januari 2023. Foto: Dokumentasi KIRKA.CO.

Lingga Setiawan: Sebentar, sebentar (meminta JPU KPK berhenti bertanya kepada saksi). Itu saudara merekam? Halo bapak? Saudara merekam?

Arif: Iya.

Lingga Setiawan: Sudah ijin belum?

Arif: Izin gimana pak?

Lingga Setiawan: Perma Nomor 5 Tahun 2020, merekam boleh, pakai mic boleh, tapi ijin dulu sama majelis.

Arif: Siap.

Lingga Setiawan: Nanti majelis akan bertanya, untuk kepentingan apa saudara merekam? Saudara dari pers?

Arif: Iya pak.

Lingga Setiawan: Untuk kepentingan apa?

Arif: Pemberitaan.

Lingga Setiawan: Pemberitaan. Direkam? Di-video?

Arif: Iya.

Lingga Setiawan: Oke. Saya beritahu ya, karena ini pemeriksaan saksi-saksi, ini pembuktian. Jangan sampai, pemberitaan (pemeriksaan) saksi ini, dari hasil berita saudara itu, mempengaruhi saksi berikutnya.

Arif: Siap.

Lingga Setiawan: Itu yang nggak boleh. Sehingga live itu nggak boleh, sudah itu, boleh diberitakan, memang hak media. Tapi kalau masalah materi pembuktian, agar saya imbau kepada media, jangan diberitakan dulu, karena itu akan mempengaruhi kesaksian berikutnya.

Kalau itu dibaca saksi berikutnya, dia akan bersiap-siap atau mengkondisikan bagaimana dia bersaksi. Boleh media, itu memang hak saudara, hak konstitusi dari media, tapi saya minta kalau bisa jangan di-video. Jangan di-video ya.

Lingga Setiawan: Merekam boleh, tapi jangan di-video. Kalau video slide slide boleh lah. Tapi kalau slide panjang, itu yang akan menimbulkan pengaruh persepsi ketika dia diberitakan, (dan) akan mempengaruhi persepsi saksi berikutnya, kalau slide boleh, silakan.

Karena dari tadi saya lihat panjang, gitu ya, saya ingatkan media. Nggak papa merekam saudara, tapi tolong pemberitaan itu jangan menyangkut materi kesaksian.