Hukum  

Asep Sukohar Ditegur Hakim Lantaran Beda Keterangan

Asep Sukohar Ditegur Hakim Lantaran Beda Keterangan
Gelaran sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi PMB Unila 2022 atas nama Terdakwa Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri, yang dilaksanakan di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa 17 Januari 2022. Foto: Eka Putra

KIRKA – Asep Sukohar ditegur Hakim lantaran beda keterangan dengan BAP. Ia pun diingatkan agar tidak main-main dengan sumpah di Pengadilan.

Baca Juga: Sulpakar Punya Anak Berstatus Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila, Titipan?

Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila atas nama Terdakwa Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri, kembali digelar secara lanjutan pada Selasa 17 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi kali ini, Jaksa menghadirkan enam orang saksi untuk dimintai keterangannya.

Diantaranya, Asep Sukohar selaku Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Suharso selaku Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan Kerjasama dan Teknologi Informasi, Yulianto selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Baca Juga: Komisi Yudisial Pantau Sidang Suap Karomani CS

Kemudian tiga diantaranya lagi yaitu dr Zuhrani selaku orang tua mahasiswa, Dr Rasmi Zakiah selaku Wakil Dekan Fakultas Kedokteran, serta seorang saksi atas nama Sopiah orang tua Mahasiswa.

Pada gelaran sidang kali ini, Asep Sukohar jadi saksi pertama, yang mendapat banyak pertanyaan dari Jaksa KPK, salah satunya terkait permintaan dari Terdakwa Karomani tentang pencarian sumbangan dari para calon mahasiswa baru.

“Apakah pernah diminta Terdakwa Karomani untuk mencari nama mahasiswa baru titipan sebelum dimulainya UTBK,” tanya Penuntut Umum Agung Satrio Wibowo.

“Konteksnya saat itu bukan mencari mahasiswa titipan, hanya diminta membantu mencarikan dana untuk yayasan LNC,” jawab Asep Sukohar.