Bawaslu Petakan Potensi Lokasi Khusus Pemilu 2024

Bawaslu Petakan Potensi Lokasi Khusus Pemilu 2024
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty. Foto: Arsip Bawaslu RI

KIRKA – Bawaslu petakan potensi lokasi khusus Pemilu 2024 pada awal tahapan pemutakhiran daftar pemilih.

Bawaslu RI mengidentifikasi 3.189 potensi lokasi khusus di 37 provinsi per tanggal 6 Januari 2023.

“Bawaslu di seluruh tingkatan berhasil mengidentifikasi 3.189 potensi lokasi khusus,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, seperti dikutip dari Tribun News, Selasa, 10 Januari 2023.

Baca Juga: 96 Potensi Lokasi Khusus di Lampung pada Pemilu 2024

Bawaslu petakan potensi lokasi khusus Pemilu 2024 sebagai tindak lanjut penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 pada Desember 2022 lalu.

Berikut lokasi khusus yang menunjukkan rawan tinggi pada dimensi penyelenggaraan pemilu, khususnya sub dimensi hak memilih:

  • Pesantren dan Kawasan Pendidikan sebanyak 1.486 lokasi;
  • Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas atau Tempat Pelayanan Kesehatan Lainnya sebanyak 494 lokasi;
  • Perusahaan/Perkebunan/Tambang sebanyak 548 lokasi;
  • Panti Sosial sebanyak 421 lokasi; dan
  • Lembaga Pemasyarakatan sebanyak 170 lokasi.

Lolly menjelaskan dari data tersebut sebanyak 358 lokasi sudah dilakukan sosialisasi oleh KPU.

Namun belum diusulkan menjadi lokasi khusus.

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Dirikan TPS di Lokasi Khusus

Kemudian, 377 lokasi bersedia diusulkan sebagai lokasi khusus, dan belum dilakukan sosialisasi oleh KPU.

Sementara, sebanyak 2.454 potensi lokasi khusus belum dilakukan sosialisasi dan belum diusulkan menjadi lokasi khusus.

Bawaslu menyimpulkan pemetaan lokasi khusus yang dihasilkan oleh KPU belum sepenuhnya mencakup semua lokasi dalam menjamin hak pilih bagi pemilih rentan.

“Hal ini terbukti dengan pemetaan Bawaslu yang menunjukkan mayoritas lokasi rentan belum dimasukkan dalam lokasi khusus,” ujar Lolly.

Dia menyampaikan Bawaslu mendorong KPU untuk lebih serius dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi khusus Pemilu 2024 tersebut.

“Penentuan lokasi khusus menjadikan perhatian yang lebih kuat dalam proses pencocokan dan penelitian atau Coklit nantinya,” kata dia.

Lolly menjelaskan proses pemutakhiran daftar pemilih merupakan wujud jaminan hak pilih setiap individu.

“Termasuk kepada pemilih yang tidak menetap di rumah,” ujar dia.