Hukum  

Riwayat Perkara Korupsi di Tulangbawang yang Disupervisi KPK dan Perkembangannya

Riwayat Perkara Korupsi di Tulangbawang yang Disupervisi KPK dan Perkembangannya
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Riwayat perkara korupsi di Tulangbawang yang disupervisi KPK dan perkembangannya dibeberkan Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rahman Nafarin pada 29 Desember 2022 kemarin.

Menurut Ari Rahman Nafarin, penanganan perkara korupsi yang disupervisi KPK sejak 26 Januari 2022 lalu itu masih berproses.

Adapun proses yang dimaksud Ari Rahman Nafarin ialah menanti hasil audit investigatif yang tengah dikerjakan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Sejauh ini, kata dia, KPK telah melakukan supervisi terhadap perkara korupsi itu bersama dengan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Lampung sebanyak 2 kali.

”Baik, jadi kasus itu, masalah BUM Des ya, itu saat ini kita sudah ke BPKP tentang perhitungan kerugian negaranya. Insyaallah kasus ini masih berproses. Memang sudah dua kali disupervisi oleh KPK, dari Bareskrim juga, dan dari kami sendiri. Jadi ada 3 tim yang menangani. Terkait hasilnya, ya tinggal melengkapi hasil kerugian negara dari BPKP. Insyaallah nanti akan kami ekspos,” katanya saat memimpin konferensi pers di Gedung Presisi Polda Lampung.

Baca juga: Publik Menanti Penetapan Tersangka Hasil Supervisi KPK di Lampung

Berdasar pada informasi yang diterima KIRKA.CO pada 26 Januari 2022 lalu, kasus yang disupervisi itu berkait dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BUM Desa bersama PT Tulang Bawang Maju Bersama di Kabupaten Tulang Bawang yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2016.

Adapun kasus dugaan korupsi ini diketahui ditangani oleh Polres Tulangbawang di awal-awal.

Kombes Pol Ari Rahman Nafarin mengungkapkan bahwa secara garis besar Polres Tulangbawang mengalami kewalahan dalam menangani perkara tersebut.

Meski tak menjelaskan secara detail apa yang menjadi penyebab Polres Tulangbawang kewalahan, namun menurut dia hal itu lah yang kemudian membuat penanganan perkara tersebut disupervisi KPK.

”Ya kerja sama lah. Karena kewalahan mereka, jadi kita (KPK, Bareskrim, Polda Lampung) ya membantu,” terang dia soal riwayat perkara korupsi di Tulangbawang yang disupervisi KPK dan perkembangannya tersebut.

Baca juga: Poin Supervisi KPK Untuk Kasus Korupsi di Tulangbawang

Dirinya menegaskan bahwa penetapan status tersangka dalam perkara korupsi itu tentunya akan diputuskan setelah BPKP Perwakilan Lampung menuntaskan audit investigatif.

”Belum ada penetapan tersangka, (setelah hasil audit BPKP Perwakilan Lampung selesai) baru kita (tetapkan dan umumkan status tersangka),” tambah dia.