KIRKA – KPK agendakan pendaftaran berkas perkara Rektor Unila dkk ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 19 Desember 2022 mendatang.
Persisnya KPK akan mendaftarkan tiga berkas perkara ke PN Tanjungkarang, yakni atas nama:
1. Rektor Unila nonaktif, Karomani
2. Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi.
3. Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
Dikonfirmasi ihwal pendaftaran atau registrasi berkas perkara ini, Resmen Kadapi selaku kuasa hukum Karomani membenarkanya.
Baca juga: Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi Turut Terjaring OTT KPK
”Iya (betul),” ujar Resmen Kadapi dalam keterangan tertulisnya pada 18 Desember 2022.
Menurut Resmen Kadapi, penahanan terhadap kliennya juga akan berpindah dari Rutan KPK pada Pomdam Jaya ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung.
”Sekaligus pemindahan dari Rutan KPK ke Rutan Way Hui [Rutan Kelas IA Bandar Lampung]. (Ini merupakan bagian dari proses) Pelimpahan tahap II,” jelasnya lagi.
Resmen Kadapi mengatakan proses serupa juga akan dilakukan KPK terhadap Heryandi dan Muhammad Basri.
Baca juga: Keterangan Lengkap KPK Soal Kasus Korupsi Rektor Unila Karomani
Sebagaimana diketahui, ungkapan yang diutarakan Resmen Kadapi ini menjelaskan bahwa KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap kliennya, Heryandi dan Muhammad Basri di PN Tipikor Tanjungkarang.
Berdasar pada hasil penyidikan KPK, Karomani dan Heryandi serta Muhammad Basri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Andi Desfiandi –yang saat ini sedang menjalani proses penuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang.
Suap itu diduga berkaitan dengan penitipan calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022 di Unila.
Karomani dkk tersebut selaku penerima suap disangkakan telah melanggar ketentuan hukum yang tertuang dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Unila






