KIRKA – KPU Kota Bandar Lampung menetapkan 100 Calon Anggota PPK Terpilih di Bandar Lampung untuk Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Desember 2022.
Sebanyak 100 Calon Anggota PPK Terpilih di Bandar Lampung yang tersebar di 20 kecamatan ditetapkan dalam surat Pengumuman Nomor: 697/PP.04.1-Pu/1871/2022.
Dalam surat tersebut, KPU Bandar Lampung mengumumkan 200 calon Anggota PPK yang telah lulus tes wawancara, pada 11 – 13 Desember 2022.
“Calon anggota PPK peringkat 1-5 ditetapkan sebagai calon Anggota PPK Terpilih dan calon Anggota PPK peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antarwaktu,” kata Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, seperti dikutip dari suratnya.
Dia menyampaikan KPU telah melaksanakan tahapan pembentukan PPK untuk Pemilu Tahun 2024 sejak 20 November 2022 sampai dengan 13 Desember 2022.
Baca Juga: 23 Partai Politik Peserta Pemilu 2024
“Anggota PPK Terpilih untuk Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Bandar Lampung Nomor 617/PP.04.1-BA/1871/2022 tertanggal 13 Desember 2022,” ujar Dedy Triyadi.
Calon Anggota PPK Terpilih untuk Pemilu 2024 dijadwalkan dilantik oleh KPU Bandar Lampung pada 4 Januari 2023.
Calon Anggota PPK Terpilih akan diambil sumpah/janji, dan menandatangani Pakta Integritas, pada 4 Januari 2023.
Diketahui, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, PPK dengan masa kerja 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024, bertugas untuk:
- melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Prov, dan KPU Kab/Kota;
- menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kab/Kota;
- melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Prov, serta anggota DPRD Kab/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klik tautan berikut untuk mengetahui daftar nama Calon Anggota PPK Terpilih di Bandar Lampung.
Baca Juga: Seleksi PPS Pemilu 2024 Mulai 18 Desember






