KIRKA – KPK tercatat telah melakukan OTT di Lampung sebanyak 4 kali. Salah satu daerah yang disatroni KPK adalah Lampung Selatan. Di antara operasi tersebut, perkara korupsi di Kabupaten Lamsel lah yang telah dikembangkan KPK.
Dalam melakukan pengembangan tersebut, KPK setidak-tidaknya telah menyampaikan informasi kepada publik tentang sosok yang berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan.
Di perkara korupsi yang pertama, KPK menegaskan bahwa Sopian Sitepu, seorang pengacara asal Lampung telah diduga telah melakukan perlawanan terhadap proses penegakan hukum.
Rupanya persoalan serupa masih dipublikasikan KPK pada saat kasus korupsi yang berkait dengan eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan tersebut, dikembangkan.
Menurut Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, sosok yang diduga melakukan perintangan penyidikan KPK adalah Slamet Riadi Tjan alias Slamet Petok.
Baca Juga : Irfan Nuranda Djafar Beberkan Aktor Makelar Kasus
Pada konteks tersebut, KPK yang belakangan melakukan registrasi berkas perkara hasil pengembangan tadi ke pengadilan menyebut bahwa KPK melabeli saksi dalam berkas perkara dengan sebutan: makelar kasus atau markus.
Hal itu diutarakan oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho yang ditugasi untuk menyidangkan berkas perkara tersebut.
Ungkapan-ungakan di atas tersebut, kemudian terkonfirmasi kebenarannya. Pada persidangan ke delapan untuk perkara korupsi Kabupaten Lamsel jilid 2, JPU KPK Taufiq Ibnugroho meminta keterangan Irfan Nuranda Jafar di PN Tipikor Tanjungkarang, berkait dengan apa yang dimaksud dengan makelar kasus atau hal yang berkait dengan upaya pengurusan perkara untuk lolos dari jeratan KPK.
Fakta persidangan yang digelar pada Rabu, 14 April 2021 menunjukkan, bahwa Komisaris Utama PT Bumi Lampung Persada yang juga eks Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar terlibat dalam upaya melawan KPK. Sebab, saat hal-hal yang berkait dengan pengurusan perkara, KPK diketahuinya telah melakukan penyidikan.
Pengurusan perkara atau makelar kasus itu sendiri diketahui masih berkaitan dengan penetapan tersangka oleh KPK kepada eks Kadis PU-PR Lamsel Hermansyah Hamidi.
Dari penjelasan Irfan Nuranda Djafar, ia mengaku telah mengenal Hermansyah Hamidi yang menjadi terdakwa dalam persidangan tersebut, sejak mengeyam Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Baca Juga : KPK: Irfan Nuranda Djafar Jelaskan Upaya Makelar Kasus
Irfan Nuranda Jafar juga kemudian menjelaskan bagaimana keaktifannya dalam melakukan perbincangan dengan Hermansyah Hamidi.
Berikut sekilas tentang isi dialog antara Taufiq Ibnugroho dan Irfan Nuranda Jafar.
Taufiq: Kaitan dengan Pak Hermansyah Hamidi. Apakah saudara pernah diminta bantuan oleh Pak Hermansyah Hamidi, terkait dengan perkara yang sedang dihadapi Pak Hermansyah Hamidi?
Irfan: Iya
Taufiq: Coba saudara jelaskan
Irfan: Ya… Apa… Terkait masalah tersebut, yang… apa.. (nada bicara Irfan Nuranda Jafar terbata-bata). Ketemu (Irfan Nuranda Jafar dan Hermansyah Hamidi bertemu), datang ke rumah saya. Bagaimana… apa namanya, mencari nasihat yang baik untuk itu (perkara Hermansyah Hamidi). Dan juga hal lain…
Taufiq: Sebentar saksi. Itu waktunya itu, kapan itu? Tadi saudara menerangkan Pak Hermansyah datang ke rumah saudara, waktunya kapan itu?
Irfan: Iya. Lupa saya
Taufiq: Haa?
Irfan: Ya, bulan-bulan pada waktu penyidikan itu. Nggak ingat waktunya kapan.
Taufiq: Kalau di BAP saudara ini menyebutkan sekitar September 2020. Betul?
Irfan: Ya
Taufiq: Coba saudara jelaskan bagaimana Pak Hermansyah Hamidi menemui saudara. Saudara waktu itu posisinya sebagai apa?
Irfan: Sebagai pengurus partai.
Taufiq: Apakah posisi saudara juga sebagai Ketua DPW PAN (Lampung)?
Irfan: Iya 2020.
Taufiq: Betul ya, Ketua DPW PAN ya. Coba saudara jelaskan bagaimana dengan Pak Hermansyah Hamidi tadi.
Irfan: Ya mungkin karena saya ada kaitan dengan pimpinan partai, mungkin mengerti persoalan tersebut. Ya minta bantulah di rumah, apa namanya, bisa meringankan masalah itu.
Taufiq: Meringankan gimana maksudnya?
Irfan: Ya bagaimana ngasih nasihat hukum yang baik, begitu
Taufiq: Pada saat itu, apakah Pak Hermansyah sudah menjadi tersangka di KPK?
Irfan: Belum
Diketahui, Hermansyah Hamidi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sekaligus, pada 24 September 2020.
Sebelum diumumkan sebagai tersangka, surat berlogo KPK yang berisi penetapan tersangka kepada Hermansyah Hamidi pada 1 Juli 2020 sempat viral. Surat itu viral pada 13 Juli 2020.
Mengenai surat itu, KPK menjelaskan bahwa lembaga antirasuah itu akan mengumumkan secara resmi penetapan tersangka kepada Hermansyah Hamidi. Surat tersebut, oleh Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dinyatakan memang benar milik KPK.






