KIRKA – Penyandang disabilitas terkendala stigma dan aksesibilitas untuk turut berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan.
“Itu problem yang sudah lama,” ujar akademisi Universitas Lampung, M Iwan Satriawan, usai kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022 di Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Senin, 21 November 2022.
Dia mengatakan banyak hal yang menyebabkan terhambatnya partisipasi penyandang disabilitas dalam kegiatan politik.
“Terkait bagaimana tingkat partisipasi disabilitas dalam setiap pemilu, ada masalah faktor internal dan eksternal,” kata Iwan.
Faktor internal datang dari keluarga penyandang disabilitas yang tidak ingin anggota keluarganya terdaftar sebagai pemilih atau menjadi penyelenggara pemilu.
Stigma masyarakat membuat keluarga penyandang disabilitas mengucilkan anggota keluarganya yang disabilitas.
“Karena malu. Kan banyak itu di keluarga-keluarga yang anaknya disabilitas dipasung,” tutur dia.
Iwan menjelaskan pemerintah tidak bisa memaksa keluarga penyandang disabilitas untuk terlibat dalam pemilu, tanpa adanya kesadaran dari diri sendiri.
“Pemerintah untuk bisa mengetahui ada orang disabilitas yang dipasung saja, melalui laporan dari masyarakat,” kata dia.
Sementara, faktor eksternal dari penyelenggara pemilu terkait aksesibilitas menuju tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah disabilitas.
“Jarak antara rumahnya dan TPS sangat jauh dan tidak ada yang mengantarkan,” ujar dia.
Namun, lanjut Iwan, persoalan aksesibilitas dalam setiap pemilu dan pemilihan sudah mengalami perbaikan.
“Tidak boleh ada TPS-TPS yang menyulitkan disabilitas untuk datang ke TPS. Cuman masalahnya, ada banyak disabilitas yang nggak mau mendaftarkan dirinya karena malu,” tutup dia.
Persoalan stigma dan aksesibilitas terhadap penyandang disabilitas juga dialami masyarakat perkotaan.
Ketua DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Lampung, Edi Waluyo, menyampaikan hal senada, bahwa penyandang disabilitas terkendala stigma dan aksesibilitas.
“Masih banyak, bahkan di kota juga ada,” kata dia.
Edi Waluyo berharap petugas Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih bisa maksimal dalam melakukan pendataan pemilih penyandang disabilitas.
“Dalam artian, terkadang kan petugas Pantarlih mendatangi satu keluarga, ada penekanan apakah di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas,” ujar dia.
Menurut Edi, pencatatan oleh petugas Pantarlih menjadi titik awal validasi data pemilih penyandang disabilitas.
“Ini berkaitan dengan data dan infrastruktur yang akan disiapkan ke depannya untuk teman-teman disabilitas, khususnya TPS,” kata dia.
Edi Waluyo menegaskan pentingnya petugas Pantarlih memiliki wawasan terkait pemilu yang inklusif.
“Sangat berpengaruh, oleh karenanya kami menekankan terus, bahwasanya ada wawasan yang harus diberikan kepada petugas-petugas Pantarlih agar lebih maksimal mendata disabilitas di setiap TPS,” ujar dia.
Baca Juga: Penyandang Disabilitas Boleh Jadi PPK-PPS






