KIRKA – Komisioner KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, mengatakan KPU Lampung hanya akomodir pemilih ber-KTP Elektronik dalam menyusun daftar pemilih.
“KPU sebagai penyelenggara pemilu harus berkepastian hukum. Maka kita akan mengikuti regulasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 3 November 2022.
Sesuai UU Pemilu, pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah:
- pemilik KTP Elektronik yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb);
- pemilik KTP Elektronik yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb; dan
- penduduk yang telah memiliki hak pilih.
“Regulasi yang kedua adalah regulasi di internal kita, lewat PKPU Nomor 7 Tahun 2022,” ujar dia.
PKPU Nomor 7 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 24 Oktober 2022 mengatur tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.






