Hukum  

Pengaduan Proyek Irigasi di Lampung Ditelaah Kejagung

Pengaduan Proyek Irigasi di Lampung Ditelaah Kejagung
Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli saat mencari tahu kelanjutan pengaduan proyek irigasi di Kejagung pada 17 Oktober 2022. Foto: Dok DPP Pematank.

KIRKA – Pengaduan proyek irigasi di Lampung ditelaah Kejagung. Kabar ini disampaikan pihak pelapor usai mengunjungi Kejagung pada 17 Oktober 2022 kemarin. ”Masih ditelaah. Itu informasi terbaru yang kita terima dari Kejagung,” ujar Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli kepada KIRKA.CO pada 20 Oktober 2022.

Suadi Romli menjelaskan kalau proses telaah tersebut sedang dilakukan oleh jajaran Jamintel Kejagung. ”Ditelaah Jamintel Kejagung, itu penjelasan yang kami terima kemarin sewaktu ke Kejagung,” jelasnya lagi.

Baca juga: Proyek Irigasi Rp97 M di Lampung Dilaporkan

Sebagaimana diketahui, pelaporan terhadap proyek irigasi di Lampung tersebut telah diterima oleh Kejagung pada 7 September 2022. Namun demikian, 41 hari berlalu proses yang masih dilakukan Kejagung adalah pada tahap telaah.

Sebelumnya DPP Pematank telah berencana untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduannya ke Kejagung. Hal itu disuarakan pada 15 Oktober 2022 kemarin.

Saat itu Suadi Romli menerangkan kalau pengerjaan proyek irigasi senilai Rp97 miliar tersebut dikatakannya terbentang di sepanjang Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung. Dalam laporannya, pengerjaan proyek irigasi Rp97 m di Lampung itu diduga bermasalah. Adapun pengerjaan proyek itu dikatakannya dikerjakan oleh PT IBG yang beralamat di Sumatera Barat.

Baca juga: Proyek Rp70 M di Lampung Dilaporkan ke KPK

”Jadi proyek ini ada di dua kabupaten, sepanjang Mesuji dan Tulangbawang, perusahaannya dari Sumatera Barat. Kita menduga ini bermasalah dalam pengerjaannya, banyak aduan dari masyarakat yang kami terima terkait hal itu,” jelasnya kemarin.

Keluhan terhadap pengerjaan proyek ini diketahui telah direspons PT IBG. Menurut PT IBG, terdapat kendala dalam pengerjaan proyek irigasi tersebut. Faktornya adalah cuaca dan akses jalan menuju lokasi pengerjaan ketika mengangkut material.

Baca juga: MAKI Berencana Praperadilankan Kasus Korupsi yang Dinilai Mandek di Lampung

Suadi Romli menjelaskan kalau pengerjaan proyek itu dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung. Dalam konteks pelaporannya ke Kejagung, ia menyebutkan beberapa hal yang menjadi poin dalam laporannya. Di antaranya menyoal penggunaan material pengerjaan proyek.

”Laporan kita kemarin itu pada intinya mempersoalkan pengerjaan proyek itu. Kemudian laporan di Kejagung kita harap ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya. Nanti kami agendakan ke Kejagung untuk menanyakan status atau perkembangannya,” beber dia.