KIRKA – Kejati ambil sikap terkait audit Kasus KONI Lampung, yang hingga pada pertengahan Oktober 2022 ini belum juga diserahkan oleh BPKP Lampung.
Baca Juga: Audit Kerugian Negara Kasus KONI Lampung Ditarget Rampung Oktober 2022
Hal itu dibeberkan oleh I Made Agus Putra Adnyana selaku Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Sabtu 15 Oktober 2022. Saat ditanyai terkait perkembangan dari penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung 2020.
Dimana sebelumnya, BPKP Perwakilan Lampung menargetkan audit Kerugian Negara dalam kasus tersebut akan rampung pada awal Oktober ini. Namun Made mamastikan bahwa sampai detik ini pihaknya masih belum menerima hasil resmi perhitungan itu.
“Kita sempat statement beberapa waktu lalu bahwa di bulan oktober ini kota upayakan Kerugian Negara itu sampai ke kita, tapi Sejauh ini belum. Padahal semua kekurangan yang diminta sudah dipenuhi, namun sampai pertengahan oktober ini belum ada hasil yang disampaikan ke kita,” jelas Made.
Kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung tersebut, sejak awal penanganannya di 2021 lalu telah dipantau dan menjadi pusat perhatian dari masyarakat.
Baca Juga: Penanganan Kasus KONI Lampung Belum Tuntas Sembilan Saksi Kembali Diperiksa
Publik pun berspekulasi akan gamblangnya pihak Kejaksaan dalam merampungkan kasus ini, sehingga banyak asumsi negatif dan menilai kinerja dari Korps Adhyaksa terkesan lamban, lantaran hingga menjelang akhir 2022 kasus KONI belum terselesaikan.
Dan menanggapi hal tersebut, pihak Kejati Lampung secara tegas menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera mengambil sikap jika tenggat waktu yang diberikan kepada BPKP untuk menyerahkan hasil auditnya, tak juga dipenuhi hingga akhir Oktober 2022 mendatang.
“Bilamana sampai akhir Oktober 2022 ini belum ada hasil kerugian negara, ya kami akan tegas menentukan sikap, karena ini sudah lama, ada desakan masyarakat terkait penanganan ini, jadi jangan sampai terkesan kami lambat dalam hal ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 ini, telah dinyatakan masuk ke tahap penyelidikan sejak 2021 lalu. Dan resmi dinyatakan naik ke tahap penyidikan di 12 Januari 2022 kemarin.
Baca Juga: MAKI Soroti Penanganan Kasus Korupsi KONI di Kejati Lampung
Dimana dalam lidiknya, Kejati Lampung telah menemukan indikasi adanya pelanggaran dalam program kerja pada penggunaan anggarannya yang tidak sesuai dengan peraturan.
Yang pada 2019 lalu dari anggaran Rp29 miliar yang diterima, KONI Lampung menganggarkannya untuk kegiatan pembinaan prestasi, anggaran partisipasi, dan anggaran sekretariatan.
Dan diduga dalam pemanfaatannya, dilakukan dengan secara asal-asalan, sehingga didapati adanya penyimpangan diantaranya pada kegiatan Program Kerja KONI dan Cabor, serta di pengadaan barang dan jasa.






