Hukum  

Gegara Terima Uang Rp1 Juta Staf RSUD Sukadana Dituntut Penjara

Gegara Terima Uang Rp1 Juta Staf RSUD Sukadana Dituntut Penjara
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang, tempat disidangkannya perkara korupsi uang setoran pasien VIP RSUD Sukadana. Foto: Eka Putra

KIRKA – Gegara terima uang Rp1 juta Staf RSUD Sukadana dituntut penjara selama satu tahun dan empat bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Perkara Korupsi Uang Setoran Pasien VIP RSUD Sukadana Segera Sidang

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Lampung Timur, dalam gelaran persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi uang setoran pasien VIP RSUD Sukadana, atas nama dua Terdakwa yaitu Deby Shintia Dewi dan Reni Jennita.

Yang dilaksanakan di ruang sidang Garuda, gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, pada Kamis pagi 13 Oktober 2022.

Dalam tuntutannya kali ini, Jaksa menilai kedua Terdakwa terbukti bersalah telah menerima aliran uang dari Zulkifli selaku Kepala Ruangan VIP RSUD Sukadana pada 2021 lalu, sebesar masing-masing Rp1 juta terhadap Deby dan Rp1,5 juta terhadap Reni.

Maka keduanya pun dituntut hukuman pidana penjara dan denda, sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kepala Ruang VIP RSUD Sukadana Zulkifli Dituntut Penjara

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan,” ucap M Habi Hendarso, selaku Jaksa Penuntut Umum.

Sementara menanggapi tuntutan hukuman yang dibacakan kali ini, Ivan Kurniawan selaku kuasa hukum dari Terdakwa Deby menuturkan, bahwa perkara ini selayaknya tak naik ke ranah persidangan.

Sebab menurutnya, jika melihat kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, terlebih dari jumlah uang yang diterima oleh kliennya, sangat berbanding jauh dengan biaya perjalanan perkara di persidangan yang dikeluarkan oleh negara.

Baca Juga: Dituntut Penjara Karena Korupsi Setoran Pasien RSUD Sukadana, Zulkifli Minta Keringanan Hakim

“Yang jadi catatan penting dalam tuntutan hari ini, kita lihat faktanya Perkara pokoknya sudah diputus dan uang pengganti kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya. Dan di perkara ini apakah hanya dengan satu juta kerugian maka perkara ini layak untuk disidangkan. Berapa biaya yang dikeluarkan negara untuk sidang ini. Lebih besar dari nilai kerugiannya. Kan ada penyelesaian diluar persidangan,” jelas Ivan.

Saat disinggung terkait sejumlah uang yang terbukti dinikmati oleh Terdakwa, Ivan menjelaskan lebih lanjut, bahwa faktanya Deby tak menyadari bahwa bonus yang ia dapat adalah aliran uang korupsi sang kepala kamar VIP RSUD Sukadana.

Ia pun menegaskan, uang hasil korupsi setoran pasien VIP tersebut, sesungguhnya dinikmati oleh para petugas ruangan dalam berbagai bentuk, maka menurutnya hal itu pun sudah sepatutnya dipertanggung jawabkan bersama dan adil, dimana semua penerima wajib melakukan pengembalian.

“Terungkap di persidangan bahwa Deby hanya diperintah oleh atasan, uang yang diterima hanyalah bonus dan dia pun tidak tau kalau itu aliran korupsi. Dan juga perlu dicatat uang itu faktanya dinikmati oleh seluruh isi ruangan, baik dalam bentuk pulsa, makanan dan lain lain. Fakta itu harus dilihat oleh majelis hakim. Dan apa yang menjadi fakta hukumnya nanti akan kami tuangkan dalam nota pembelaan,” lanjut Ivan.

Baca Juga: Kepala Ruang VIP RSUD Sukadana Zulkifli Divonis Penjara

Untuk diketahui, perkara ini sendiri merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diputus oleh PN Tipikor Tanjungkarang pada Juni 2022 lalu atas nama Terdakwa BJ Zulkifli.

Dimana dalam pengembangannya, kedua Terdakwa tersebut dianggap oleh Jaksa telah bekerja sama membantu Zulkifli, yang pada akhirnya melakukan penyelewengan uang setoran Pasien VIP pada 2021 lalu.

Sehingga atas perbuatan itu, diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara yang mencapai sebesar total Rp23.110.000 (Dua Puluh Tiga Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah).