Hukum  

3 Oknum Polri di Medan Terduga Perampok Dipecat

3 Oknum Polri di Medan Terduga Perampok Dipecat
Oknum Polri di Medan dipecat karena tersandung dugaan kasus perampokan. Foto: Istimewa.

KIRKA – 3 oknum Polri di Medan terduga perampok, dipecat. Hal itu diputuskan usai ketiganya menjalani sidang etik pada 11 Oktober 2022 kemarin.

Berdasar pada foto atau dokumentasi terkait sidang etik tersebut, tangan dari ketiga orang personel Polrestabes Medan tersebut diikat menggunakan borgol plastik.

Juru Bicara Polda Sumut, AKBP Herwansyah dalam keterangannya yang telah terpublikasi menuturkan bahwa sidang etik itu akan menghasilkan suatu putusan. Putusan dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut nantinya akan ditunggu.

Usai menjalani sidang etik itu, ketiganya dipecat sesuai Putusan Nomor : PUT KKEP/61/X/2022/KKEP tanggal 11 Oktober 2022 dengan putusan terhadap terduga pelanggar berupa sanksi etika pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Pasca dipecat, ketiganya kemudian langsung ditahan. Dalam proses sidang etik itu, ketiga oknum Polri itu dinyatakan tak memiliki hal-hal yang meringankan. Selain itu, ketiganya dinyatakan juga telah berulangkali melakukan pelanggaran.

”Ditahan di Polda,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada 12 Oktober 2022.

Baca juga: Tiga Personel Polri di Medan Diduga Terlibat Perampokan

Sebelumnya, tiga personel Polri di Medan diduga terlibat perampokan terhadap 1 keluarga di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang pada 5 September 2022 lalu sekira pukul 19.00 WIB.

Ketiga personel Polri tersebut sudah dipastikan bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan dan kini tengah menjalani proses pidana.

Identitas ketiga personel Polri itu belakangan mengemuka. Mereka adalah Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra dan Bripka Firman Bram Sidabutar.

Adapun peristiwa dugaan tindak pidana dengan kategori pencurian dengan pemberatan ini diduga melibatkan 5 orang.

Teranyar, 4 orang sudah ditangkap dan para pelaku tengah berada dalam proses penegakan hukum yang dijalankan Satreskrim Polrestabes Medan.

Baca juga: Kapolri Umumkan Penetapan 6 Tersangka Dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

“Yang bersangkutan akan dilakukan proses baik itu proses secara kode etik dan juga secara pidana. Motifnya ingin menguasai barang,” ujar PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa seperti dikutip dari Kompas.com.

Adapun pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan tiga personel Polri tersebut kini tengah bergulir di bidang Propam Polri.

Kompol Teuku Fathir Mustafa menuturkan bahwa Polrestabes Medan berterimakasih kepada masyarakat yang memberitahukan peristiwa tersebut.

”Yang bersangkutan sudah dilakukan patsus yaitu penempatan khusus, dan ini kita juga sudah berkoordinasi dengan Propam. Pelaku ada 5, untuk 1 orang saat ini sedang dalam pengejaran kami,” ujarnya.