KIRKA – Jaksa belum kantongi surat keterangan meninggalnya Iwan Palera Rindas, sebagai salah satu dokumen pelengkap persyaratan berhentinya penuntutan sebuah perkara.
Baca Juga: Terdakwa Perkara Tipu Gelap Iwan Palera Rindas Dikabarkan Meninggal Dunia
Berpulangnya Terdakwa Iwan Palera Rindas pada Sabtu malam 8 Oktober 2022 kemarin, turut berpengaruh pada proses persidangan perkara tipu gelap yang kini tengah menjeratnya.
Pasalnya, dalam ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dikatakan bahwa sebuah penuntutan perkara dinyatakan gugur jika yang bersangkutan didapati telah meninggal dunia.
Namun saat dikonfirmasi tentang nasib perkara tipu gelap atas nama Terdakwa Iwan Palera Rindas tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung mengaku belum dapat berbuat banyak, sebab pihaknya masih menunggu kelengkapan administrasi, berkaitan dengan surat keterangan kematiannya.
Baca Juga: Iwan Palera Rindas Meninggal Dunia Perkaranya Dianggap Selesai
“Tadi JPU sudah jemput bola, ternyata belum selesai. Kami masih menunggu surat keterangan dari Dokter dan lainnya. Belum keluar,” terang Kasie Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, Senin 10 Oktober 2022.
Untuk diketahui, dalam perkaranya sendiri, Iwan Palera Rindas saat ini tengah diadili sebagai seorang Terdakwa perkara dugaan tipu gelap bermodus bisnis pengadaan beras, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dimana dalam sangkaan perbuatannya, ia didakwa melakukan perbuatan itu terhadap seorang bernama Sofa Mayasari, hingga mengalami kerugian sebesar total Rp1,4 miliar.
Baca Juga: Sambil Menangis Korban Dugaan Penipuan Iwan Palera Rindas Beri Kesaksian
Namun baru memasuki agenda persidangan yang ke enam, Iwan Palera Rindas dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu 8 Oktober 2022 kemarin, disebabkan penyakit gula yang dideritanya kambuh.






