Hukum  

Alasan Mengapa Rektor Unila Karomani Pede Ajukan JC ke KPK

Alasan Mengapa Rektor Unila Karomani Pede Ajukan JC ke KPK
Rektor Unila nonaktif, Karomani. Foto: Istimewa.

KIRKA – Alasan mengapa Rektor Unila, Karomani pede ajukan JC ke KPK di dalam perkara yang menjeratnya diungkapkan pengacaranya.

Menurut Resmen Kadafi, terdapat beberapa alasan Rektor Unila nonaktif itu pede (percaya diri) untuk mengajukan diri sebagai JC (Justice Collaborator) atau pelaku yang bekerja sama kepada KPK.

”(Karena) beliau akan buka seterang-terangnya mengenai hal yang terjadi di universitas (Unila). Karomani klien kami minta 33 nama di dalam BAP (miliknya) diperiksa secara intensif dan mendalam,” ujar dia saat diwawancarai KIRKA.CO pada 7 Oktober 2022.

Baca juga: KPK Duga Rektor Unila Karomani Terima Uang Lewat Tangan Kanannya

Pengajuan diri sebagai JC kepada KPK di tingkat penyidikan akan dilakukan pekan depan. ”Minggu depan kita akan masukkan surat untuk permohonan sebagai JC,” terang Resmen Kadafi lagi.

Dia mengamini bahwa pengajuan diri sebagai JC dari Karomani menggambarkan bahwa kliennya tidak menyimpan sedikit keraguan mengenai apa yang diketahui dalam kasus yang menjeratnya sekalipun.

”Ya begitu lah kira-kira,” katanya.

Berdasarkan penyidikan KPK, Karomani dan tersangka lainnya diduga menerima suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri untuk tahun 2022.

Sejumlah barang bukti miliaran rupiah berikut dokumen serta pemeriksaan saksi diketahui telah dilakukan KPK dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: KPK Tindak Lanjuti Pengakuan Rektor Unila Karomani Soal Aliran Dana

Berdasar pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011, salah satu pedoman seseorang yang berstatus Justice Collaborator adalah dia yang bukan pelaku utama dalam perkara yang menjeratnya.

Namun demikian, penyandang status Justice Collaborator haruslah dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya adalah sebagai tersangka yang yang telah memberikan keterangan dan bukti signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap perkara secara efektif.

Baca juga: Rektor Unila Karomani Sempat Galau Usai Ditangkap KPK

Selain efektif, penyandang status Justice Collaborator juga harus dinyatakan mampu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana.

Atas pedoman-pedoman tersebut, keterangan dari penyandang status Justice Collaborator di hadapan majelis hakim menjadi dasar pertimbangan untuk menjatuhkan berat ringannya hukuman terhadap pelaku.

Atas pedoman itu, Resmen Kadafi menyatakan bahwa kliennya sudah memahaminya. Justru karena hal itu, Karomani disebutnya akan memberikan kontribusinya kepada KPK dengan mengajukan diri sebagai JC.