KIRKA – Bawaslu Bandar Lampung telusuri proses rekrutmen parpol yang diduga mencatut NIK calon Panwaslu Kecamatan (Panwascam) pada Jumat, 30 September 2022.
“Ini tindak lanjut dari masyarakat yang mendaftar menjadi panitia ad hoc, khususnya di Panwascam,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandar Lampung, Gistiawan.
Bawaslu melakukan kroscek terhadap partai yang diduga mencatut NIK masyarakat, usai meminta klarifikasi terhadap calon Panwascam.
Baca Juga: Bawaslu Sesalkan Parpol Catut NIK Calon Panwaslu Kecamatan
“Kita mensyaratkan semua pendaftar harus mengecek dirinya di Sipol. Dan ditemukan beberapa pendaftar ini yang masuk dalam Sipol di 13 partai politik,” ujar Gistiawan.
Pengawas pemilu mengundang pengurus 13 partai politik tersebut untuk meminta klarifikasi terkait mekanisme perekrutan anggota partai.
“Kami menggali seperti apa mekanismenya sehingga masyarakat ada di Sipol,” kata dia.
Dari hasil penelusuran Bawaslu Bandar Lampung, lanjut Gistiawan, diketahui partai politik memiliki aplikasi internal dalam menjaring masyarakat untuk menjadi anggota partai.
“Mayoritas proses rekrutmen partai politik itu adalah bottom up. Pengurus Ranting di bawah yang menyosialisasikan, pengurus DPD/DPC kabupaten/kota yang memasukkan dalam Sipol,” jelas dia.
Bawaslu Bandar Lampung menemukan bahwa beberapa parpol melakukan rekrutmen anggota partai lewat aplikasi teknologi informasi yang bisa diunduh gratis pada Playstore.
“Makanya kami tadi meminta kepada partai politik untuk mengecek juga di aplikasi internal mereka. Apakah nama si Pendaftar (Panwascam) ada di aplikasi internal partai. Rupanya rerata tidak ada,” kata Gistiawan.
“Jadi bagaimana kemudian si Pendaftar ini bisa ada di dalam Sipol? Jawaban mereka bervariatif,” ujar dia.
Sebagian pengurus partai politik yang diklarifikasi, tutur Gistiawan, mengaku tidak mengetahui karena rekrutmen berlangsung di tingkat Ranting.
“Ada juga yang mengatakan bahwa bisa saja, karena aplikasi mereka ini ada di Playstore, diinput (NIK),” kata Gistiawan.
Bawaslu Bandar Lampung telusuri proses rekrutmen parpol hingga penginputan data pada Sipol.
“Menurut mereka, data di aplikasi internal partai politik itu yang diinput di Sipol. Tetapi mekanismenya berjenjang, tetap ke pengurus pusat partai politik,” kata dia.
Gistiawan menyampaikan Bawaslu Bandar Lampung akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan status calon anggota Panwaslu Kecamatan yang terdaftar dalam Sipol KPU.
“Kemarin kita mendorong pendaftar untuk mengisi Form Sanggahan di KPU. Dan semua sudah dilakukan dan dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh KPU,” jelas dia.
“Kita meminta (bukti) screenshot bahwa sudah berhasil melakukan (pengisian) Form Sanggahan, dan semua ada di kita,” pungkas Gistiawan.






