Hukum  

Kejati Periksa Delapan Saksi Terkait Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung

Kejati Periksa Delapan Saksi Terkait Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung
Kasie Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kejati periksa delapan saksi terkait dugaan korupsi DLH Bandar Lampung, dalam kegiatan penarikan retribusi persampahan, di tahun anggaran 2019-2021.

Baca Juga: Kejati Geledah Kantor DLH Kota Bandar Lampung

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, menjelaskan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung kali ini, dilakukan terhadap beberapa saksi dari unsur Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

“Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021,” ucap Made dalam rilis singkatnya, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung Naik Tahap Penyidikan

Beberapa saksi yang diperiksa hari ini diantaranya berinisial HY Selaku Pembantu Bendahara, serta HCS, SHD, BNS, YS, JK, ISN dan YRS selaku Penagih Retribusi pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Sementara dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini sendiri, pada tahap penyelidikan lalu, tim Penyidik menemukan adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis retribusi yang dicetak, dengan jumlah karcis yang di porporasi dan yang diserahkan ke petugas pemungut retribusi.

Yang berdasarkan selisih itu, penyidik kemudian menemukan pembayaran retribusi sampah dari masyarakat tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah, dan malah dipergunakan untuk kepentingan lain dan pribadi.

Dengan rincian banyaknya selisih, antara lain sebanyak Rp5.070.275.600 (Lima Miliar Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Rupiah) di tahun anggaran 2019 lalu.

Sebanyak Rp7.806.667.000 (Tujuh Miliar Delapan Ratus Enam Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah) pada tahun anggaran 2020, dan ditemukan selisih sebanyak Rp21,8 miliar pada 2021.

Baca Juga: 76 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi DLH Bandar Lampung

Sehingga total perkiraan selisih pungutan retribusi yang diduga tak disetorkan ke kas negara, sebesar Rp34.676.942.600 (Tiga Puluh Empat Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah).