Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi dan Berhentikan Pejabat Rentan Dipolitisasi

Pj Kepala Daerah Bisa Mutasi dan Berhentikan Pejabat Rentan Dipolitisasi
SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Foto: Tangkapan Layar

KIRKASurat Edaran Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, soal penjabat atau Pj Kepala Daerah bisa mutasi dan berhentikan pejabat rentan dipolitisasi.

Tito Karnavian menerbitkan SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tiga Calon Penjabat Kepala Daerah di Lampung Diperbincangkan

Dalam aturan tersebut, Tito memberikan persetujuan tertulis kepada Penjabat (Pj), Pelaksana tugas (Plt), dan Penjabat sementara (Pjs) Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk melakukan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis. Pj, Plt, dan Pjs Gubernur atau Bupati atau Wali Kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian sebagaimana dimaksud,” ujar Tito seperti dikutip dalam suratnya.

Baca Juga: Ombudsman Lampung Minta SE Mendagri 821/5492/SJ Tidak ‘Disalahgunakan’

Dosen Administrasi Negara Universitas Lampung, Dr Dedy Hermawan, menilai kewenangan penjabat atau Pj Kepala Daerah bisa mutasi dan berhentikan pejabat daerah rentan dipolitisasi di tahun politik seperti sekarang ini.

“Hal ini sudah dipotret oleh masyarakat, ganti kepala daerah ganti pejabat, dan ganti penjabat kepala daerah ganti pejabat lagi,” kata dia pada Sabtu, 17 September 2022.

“Ini hal yang sangat kita sayangkan. Mestinya disajikan satu pemerintahan yang stabil,” lanjut Hermawan.

Pj Kepala Daerah bisa mutasi dan berhentikan pejabat rentan dipolitisasi sehingga pengisian pejabat daerah diharapkan mengacu pada sistem merit dan aturan lainnya. 

“Gonta-ganti pejabat ini harus berjalan di treknya sesuai ruh sistem merit. Ini yang harus diutamakan, hindari persoalan agenda politik,” tegas dia.

Esensi tugas dan kewenangan penjabat kepala daerah, kata Hermawan, seyogyanya berada pada koridor memastikan pelayanan publik berjalan dan melanjutkan program pembangunan kepala daerah sebelumnya.

“Jadi keberadaan penjabat kepala daerah itu diorientasikan untuk menjaga kepercayaan dan harapan masyarakat bahwa pemerintah itu ada,” jelas dia.

Dedy Hermawan berharap negara hadir di tengah-tengah masyarakat melalui kebijakan yang berpihak pada warga negaranya.

“Masyarakat jangan dibikin gaduh dan panik, disuguhkan dengan kebijakan seperti ini, kewenangan gonta-ganti pejabat itu ‘gak penting bagi masyarakat,” pungkas dia.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ menyebutkan bahwa persetujuan tertulis tersebut dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah.