KIRKA – Dinilai terbukti selewengkan dana zakat Baznas Dumai Zulfikar dituntut penjara selama dua tahun, ia pun dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp140 juta lebih.
Baca Juga: Oknum Pengacara PT Duta Palma Group Jadi Tersangka
Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, dibacakan dalam gelaran persidangan lanjutan perkara korupsi atas nama Terdakwa Zulfikar, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, pada Senin 22 Agustus 2022.

Oknum Staf penghimpun dana Baznas kota Dumai, Provinsi Riau tersebut, dinyatakan oleh Jaksa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Divonis Penjara
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zulfikar dengan pidana penjara selama dua tahun. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Zulfikar Rp70 juta, subsidair hukuman penjara selama empat bulan,” ucap Jaksa bacakan tuntutan hukumannya.
Jaksa pun menjatuhkan pidana tambahan terhadapnya, berupa kewajiban untuk membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara yang terbukti telah dinikmati olehnya, sebesar total Rp190.282.330 (Seratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).
Dimana telah dikembalikan sebagian sebesar Rp50 juta, sehingga sisa uang pengganti yang masih harus dikembalikan oleh Terdakwa sebesar total Rp140.282.330 (Seratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), subsidair 10 bulan kurungan.
Baca Juga: Perkara Korupsi Bank BJB Pekanbaru Disidang Rabu Besok
Sementara untuk diketahui dalam perkara korupsi ini, Zulfikar sendiri disangkakan telah melakukan perbuatannya sekira Desember 2018 lalu, dimana saat itu dirinya mengirimkan surat penghimpunan dana zakat ke RSUD Kota Dumai.
Yang kemudian zakat tersebut dibayarkan oleh Rumah Sakit pada 2019-2020, yang rupanya tak disetorkan oleh Terdakwa ke kas Baznas Kota Dumai, melainkan malah dimanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Zulfikar pun akan kembali disidangkan secara lanjutan pada Senin 29 Agustus 2022 pekan depan, di PN Tipikor Pekanbaru dengan agenda sidang yang akan mendengarkan pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa.






