Hukum  

Mantan Sekretaris Kampung di Tulangbawang Terjerat Kasus Korupsi

KIRKA.CO Mantan Sekretaris Kampung di Tulangbawang Terjerat Kasus Korupsi
Ilustrasi kasus korupsi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Mantan Sekretaris Kampung di Tulangbawang terjerat kasus korupsi berdasarkan proses penegakan hukum yang ditangani pihak kepolisian setempat.

Persisnya, Satreskrim Polres Tulangbawang menangkap mantan Sekretaris Kampung Hargorejo, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, bernama Sutanto pada 11 Agustus 2022 kemarin.

Penangkapan atas dasar kasus korupsi itu, kemudian diumumkan pada 12 Agustus 2022 oleh Polres Tulangbawang. Sutanto dijerat kasus korupsi karena diduga menyelewengkan dana desa.

Baca juga: Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus Puji Kinerja AKBP Hujra Soumena

”Petugas kami dibantu Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap pelaku penyelewengan dana desa berinisial SN,” kata Kepala Satreskrim Polres Tulangbawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen dalam keterangan tertulisnya.

Sutanto ketika dalam posisi sebagai orang yang ditangkap disebut memiliki status pekerjaan sebagai petani. Sutanto ditangkap di wilayah Kecamatan Air Nangingan, Kabupaten Tanggamus yang merupakan wilayah hukum Polsek Pulau Panggung.

Sutanto kemudian disebut diduga telah menyelewengkan dana desa Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019.

Di dalam penjelasan rilis tertulis ini, penangkapan Sutanto dikaitkan dengan adanya hasil perhitungan kerugian negara yang telah diterbitkan oleh Inspektorat Pemkab Tulangbawang.

Inspektorat Pemkab Tulangbawang disebut telah menemukan bahwa negara dirugikan akibat perbuatan Sutanto atas pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2019.

”Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulangbawang terhadap dana desa Kampung Hargorejo TA 2019, telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 168.171.423.

Pada bulan April 2019, Kampung Hargorejo mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 1.324.684.519 yang bersumber dari APBN, APBD, dan bantuan kabupaten,” kata Wido Dwi Arifiya Zaen.

Baca juga: KPK Supervisi Kasus Korupsi di Polres Tulangbawang

”Setelah dilakukan audit oleh Inspektorat, ternyata dalam pengelolaan dana desa tersebut terdapat ketidaksesuaian dengan anggaran pendapatan belanja kampung (APBKam),” katanya lagi soal mantan Sekretaris Kampung di Tulangbawang terjerat kasus korupsi itu.

“Ketidaksesuaian tersebut yakni terdapat selisih kas, pengeluaran atas pengelolaan APBKam Tahun Anggaran 2019 yang belum dipungut pajak PPN/PPh, terdapat kekurangan pemungutan pajak atas belanja modal alat dan bahan, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, terdapat ketidaksesuaian dalam pekerjaan pembangunan, dan pembelian barang inventaris kampung yang tidak diketahui keberadaannya,” beber Wido Dwi Arifiya Zaen.

Hingga kabar ini diterbitkan, belum diketahui informasi termutakhir apakah penangkapan Sutanto didasarkan pada tahapan penyidikan atau tidak.

Dalam rilis tertulis tersebut, tak disebutkan juga apakah Sutanto sudah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Yang disebutkan hanyalah, pemeriksaan terhadap Sutanto sedang dilakukan secara intensif di Polres Tulangbawang.