KIRKA – Ferdy Sambo punya harta senilai Rp 6.399.128.236.
Nominal harta dari mantan Kadiv Propam Polri itu dapat diketahui dari situs e-LHKPN bila dilakukan pencarian lewat Monitoring Kepatuhan terhadap Kepatuhan LHKPN Pimpinan Tinggi Negara.
Di dalam Daftar Penyelenggara Negara atas nama mantan Kadiv Propam Polri itu dimuat keterangan bahwa Ferdy Sambo punya harta senilai Rp 6.399.128.236.
Belakangan nama Ferdy Sambo disorot. Ia adalah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Kasus yang menjerat oknum Perwira Tinggi Polri ini bahkan telah muncul di Wikipedia dengan judul: Pembunuhan Brigadir J.
Di sisi lain, akun Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri turut merilis penetapan status Ferdy Sambo sebagai tersangka. Akun resmi Polri itu menerakan keterangan bahwa Irjen FS sebagai tersangka Pembunuhan di Duren Tiga.
Beberapa akun Instagram milik kepolisian seperti Polda Lampung pada @humas_poldalampung pun turut mengunggah rilis informasi tersebut
Kembali pada soal LHKPN milik Ferdy Sambo. Berdasarkan penelusuran KIRKA.CO di situs e-LHKPN pada 10 Agustus 2022, nominal harta yang disampaikan Ferdy Sambo kepada KPK itu dikategorikan sebagai Tahun Wajib Lapor untuk tahun 2021.
Status LHKPN dari Ferdy Sambo tersebut kemudian dikategorikan Perlu Perbaikan. Kemudian dari beberapa jabatan strategis yang sudah diemban dia, Ferdy Sambo baru tercatat 1 kali mengirim laporan kepada KPK terkait kewajibannya menyampaikan LHKPN sebagai Penyelenggara Negara.
Laporan harta senilai Rp 6.399.128.236 itu dilaporkan Ferdy Sambo kepada KPK dengan status jabatan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan dengan nama instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Meski soal nominal hartanya telah tercantum, tetapi isi di dalam LHKPN tersebut tak dapat diakses dan dilihat oleh publik karena belum dinyatakan berstatus Diumumkan Lengkap.
Baca juga: Dugaan Keterlibatan Penasihat Kapolri di Kasus Ferdy Sambo Diusut
Sebagai informasi, apabila status LHKPN telah sampai pada kategori Diumumkan Lengkap, maka publik dapat mengaksesnya dan di dalamnya akan memuat sejumlah informasi detail mengenai data pribadi, daftar harta yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, kas, dan juga utang.
Terkait tidak diumumkannya LHKPN milik oknum Perwira Tinggi Polri yang sudah berstatus tersangka itu, KPK memberikan penjelasan.
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding membeberkan alasan mengapa situs e-LHKPN tak mengumumkan secara detail harta milik Ferdy Sambo.
”KPK telah menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan untuk tahun pelaporan 2021. Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi sehingga belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN,” jelas Ipi Maryati Kuding melalui pesan tertulisnya kepada KIRKA.CO.
Baca juga: Timsus Bentukan Kapolri Dinilai Sukses Ikuti Arahan Presiden
Untuk diketahui, pelaporan soal LHKPN ini merupakan tugas dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.
Sebagaimana diketahui, setiap LHKPN yang dilaporkan kepada KPK akan terlebih dahulu diverifikasi hingga akhirnya bila telah lengkap, maka akan diumumkan secara lengkap melalui situs e-LHKPN.
KPK, kata Ipi Maryati Kuding, sebagai lembaga yang berhak diberi laporan LHKPN -dari setiap Penyelenggara Negara sesuai dengan aturan yang berlaku- telah berkoordinasi dengan Polri.
Koordinasi itu dimaksudkan KPK agar Polri selalu memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban menyampaikan laporan LHKPN oleh setiap Penyelenggara Negara di lingkup Korps Bhayangkara tersebut.
“KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri,” terang Ipi Maryati Kuding.






