Hukum  

Anggaran Dinas Kesehatan Lampung Tahun 2021 Jadi Fokus Penyidik Tipikor

Anggaran Dinas Kesehatan Lampung Tahun 2021
Ilustrasi anggaran Dinas Kesehatan Lampung. Foto: Istimewa.

KIRKA – Anggaran Dinas Kesehatan Lampung tahun 2021 jadi fokus penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.

Penggunaan anggaran di tahun 2021 itu dikatakan menjadi materi dari undangan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap Kadis Kesehatan Lampung, Reihana Wijayanto.

Baca Juga : Polisi Telisik Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Lampung

Keterangan ini dikemukakan Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.

Menurut dia pada 26 Juli 2022, kehadiran Reihana Wijayanto ke ruang Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung merupakan undangan.

Undangan terhadap Reihana Wijayanto itu, lanjutnya belum pada konteks Pro Justitia.

Dan sebelum mengundang Reihana Wijayanto, Unit II Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung juga sudah mengundang 21 orang dalam rangka mencari tahu soal anggaran Dinas Kesehatan Lampung tahun 2021.

Baca Juga : Kadiskes Lampung Reihana Akui Diperiksa Soal KONI 

“(Reihana Wijayanto) Kita undang, bukan panggilan. Kita masih mengundang, bersifat wawancara karena sebelumnya kita sudah memeriksa 21 orang sebelumnya (Pemeriksaan 21 orang tadi) Interview juga. (Undangan kepada Reihana Wijayanto dan 21 orang) Ini hanya untuk melengkapi interview. (Yang ditanyai soal) Anggaran dinas kesehatan. Kita fokus di 2021,” kata Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.

Belakangan,  Reihana Wijayanto dkk diinterviu Polda Lampung dalam rangka penyelidikan. Hal ini disampaikan Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Ari Rachman Nafarin pada 3 Agustus 2022.

”Sejak pertama juga sudah penyelidikan,” ujar Kombes Pol Ari Rachman Nafarin.

Dia memperjelas lagi bahwa konteks wawancara yang dilakukan jajarannya kepada Reihana Wijayanto dkk memang sebagai bagian penyelidikan. ”Salah satu kegiatan penyelidikan itu wawancara,” terangnya.

Diketahui, Reihana Wijayanto selama 2 kali menghadiri interviu tersebut didampingi pengacara bernama Ahmad Handoko. Pada kehadirannya di ruangan Unit II Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung untuk kedua kalinya, terpantau seorang pengacara lain selain Ahmad Handokoko.

Menurut beberapa saksi mata yang melihat, pengacara kondang tadi memasuki ruangan yang sama dengan Reihana Wijayanto. Pengacara kondang tadi kemudian dilihat tidak sendirian.

Diketahui sosok pengacara tersebut merupakan advokat kondang di Provinsi Lampung yang punya rekam jejak menjadi lawyer dari beberapa pejabat di Provinsi Lampung atas perkara korupsi yang ditangani KPK.

Ahmad Handoko mengatakan bahwa dirinya sendiri lah yang menjadi kuasa hukum untuk mendampingi interviu Reihana Wijayanto.

Ari Rachman Nafarin saat ditanyai soal keberadaan pengacara kondang tersebut mengaku tidak terlalu tahu atau mengenalnya. Ia belum dapat menjelaskan apa kaitan pengacara lain selain Ahmad Handoko tadi dengan interviu yang berlangsung terhadap Reihana Wijayanto dkk.