Hukum  

Kasus KONI Lampung Dipastikan Tidak Mandek

Kasus KONI Lampung Dipastikan Tidak Mandek
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto. Foto Eka Putra

KIRKA – Kasus KONI Lampung dipastikan tidak mandek dan terus berjalan, dan ditegaskan bahwa Kejati Lampung tinggal menunggu hasil perhitungan resmi Kerugian Negara.

Baca Juga : DPP Pematank Geruduk Kejati Pertanyakan Kasus KONI Lampung

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan, dan segera menetapkan tersangka sesaat setelah hasil audit dari BPKP Perwakilan Lampung diterima nantinya.

“Terkait penanganan kasus KONI Lampung, saya tegaskan tidak mandek, kasus itu terus berjalan, sudah selesai tahap penyidikannya, dan dalam proses perhitungan kerugian negara di BPKP Lampung, ketika nanti sudah turun perhitungan kerugian gegara, akan ada penetapan tersangka,” ungkap Nanang Sigit Yulianto dalam press conference, Jumat 22 Juli 2022.

Diketahui dalam proses penyidikannya, bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi, dengan yang teranyar dilaksanakannya pemeriksaan terhadap Ketua Umum KONI Lampung, Yusuf Sulfarano Barusman pada bulan lalu.

Namun, sejak jadwal terakhir yang dilakukan di 6 Juni 2022 kemarin, hingga pada akhir Juli 2022 ini perkembangan dari penanganan kasus dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2020 itu, sudah tak terdengar lagi.

Maka pada Kamis 20 Juli 2022 kemarin, puluhan masyarakat yang tergabung dalam LSM Pematank, menyampaikan aspirasinya dengan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Lampung, untuk mendesak penyelesaian kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Lampung tersebut.

Baca Juga : Yusdianto Minta KPK Ambil Alih Penanganan Kasus KONI Lampung 

Publik menyampaikan rasa kekhawatirannya, tentang masa penyidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan anggaran KONI Provinsi Lampung akan masuk masa kadaluarsa, sehingga bisa saja dihentikan demi hukum.