KIRKA.CO – Beredar video lewat WhatsApp tentang dua warga sipil yang menggunakan motor dinas Polisi tanpa helm.
Kendaraan roda dua yang diperuntukkan untuk dinas Polisi Patroli Jalan Raya (PJR) wilayah hukum Polda Lampung.
Dalam video berdurasi 3 detik yang diterima pewarta KIRKA.CO, video yang direkam di putaran arah Jalan Soekarno Hatta Bypass tepat nya di dekat Fly Over Untung Suropati, Kedaton merekam dua orang yang tidak mengenakan helm sedang berputar arah di Jalan Soekarno Hatta Bypass Bandar Lampung menggunakan motor milik Satuan Lalulintas, namun belum diketahui motor tersebut Anggota Polresta Bandar Lampung ataupun Direktorat Lalulintas Polda Lampung.
Mengutip keterangan Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto yang dimuat Kompas.com perihal tanggapannya dalam kasus pengguna mobil dinas TNI yang digunakan oleh warga sipil.
Warga sipil dilarang menggunakan kendaraan Dinas Pemerintah, TNI maupun Polri. Seperti yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 dan Perkap No. 5 Tahun 2012 tentang peruntukan pelat nomor kendaraan yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) biasa, nomor sipil, nomor rahasia, maupun nomor khusus.
Nopol tersebut khusus untuk orang tertentu, seperti Pejabat Negara atau instansi terkait dan tidak bisa digunakan oleh warga sipil. Sebab, itu merupakan suatu fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada jabatan tertentu.
Direktur Direktorat Lalulintas Polda Lampung, Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik saat dikonfirmasi terkait video ini belum memberikan jawaban meski pesan yang ditujukan pewarta KIRKA.CO telah diterimanya.
Catatan : Sesuai Pedoman Media Siber Redaksi akan melakukan revisi terbatas bila sudah ada tanggapan dari Dirlantas Polda Lampung.






