KIRKA – Teguh Aprianto ungkap pasal karet Permenkominfo PSE Lingkup Privat yang berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Pasal karet tersebut diduga akan membuat platform digital enggan mendaftar di Kemkominfo karena akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri dan mengancam privasi pengguna platform mereka.
Baca Juga : Menkominfo Bakal Blokir Platform Digital Raksasa Google, Twitter, Meta, Netflix
Teguh Aprianto seorang Cyber Security and Anti-Piracy Consultant menemukan sedikitnya tiga pasal bermasalah dalam Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Apa saja pasal bermasalah yang ditemukan?
Melalui akun media sosialnya, Twitter @secgron, Teguh Aprianto menilai Pasal 9 ayat 3 dan 4 terlalu berbahaya karena merupakan pasal karet atau tidak memiliki definisi yang jelas karena maknanya terlalu luas.
Kalimat ‘meresahkan masyarakat’ dan ‘mengganggu ketertiban umum’ nantinya bisa digunakan untuk mematikan kritik masyarakat walaupun disampaikan dengan damai.
“Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab, ‘Mengganggu ketertiban umum,” ujar dia.
Kemudian pada Pasal 14 ayat 3, kalimat serupa ditemukan juga.
Di bagian ini, lanjut dia, nantinya pemerintah seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat.
“Kok konten saya ditakedown? Mereka tinggal jawab ‘meresahkan masyarakat,” kata dia.
Menurut Teguh Aprianto, pasal karet tersebut disengaja agar pemerintah melalui Kemkominfo bisa melakukan apapun yang mereka mau.
“Intinya kalau ngikutin definisinya pemerintah gak bakalan ada yang beres. Kita semua udah bisa lihat dampak dari pasal karet di UU ITE. Permenkominfo yang ini juga sangat meresahkan,” jelas dia.
Lalu yang juga mengganggu adalah pasal 36, penegak hukum nantinya akan bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna ke PSE.
Padahal permintaan data pribadi pengguna ke PSE tidak bisa sembarangan karena harus ada perintah pengadilan. Seperti pada kasus Apple vs FBI.
“Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Gak ada kan?” Tegas dia.
Baca Juga : Kode Etik Jurnalistik Tidak Tegas Terhadap Jurnalis Merangkap Tim Sukses
Teguh Aprianto mengajak warganet dan masyarakat berpartisipasi untuk memaksa pemerintah menarik kembali Permenkominfo PSE Lingkup Privat karena mengancam hak privasi pengguna platform digital.
“Ini harus dilawan dan mari kita paksa mereka untuk menarik Permenkominfo yang mengancam hak atas privasi pengguna, dan pemaksaan registrasi PSE Lingkup Privat ini harus dihentikan,” kata Teguh Aprianto.






