Menkominfo Bakal Blokir Platform Digital Raksasa Google, Twitter, Meta, Netflix

Menkominfo Bakal Blokir Platform Digital Raksasa Google
Ilustrasi: Shutterstock.com

KIRKA – Menkominfo bakal blokir platform digital raksasa Google, Twitter, Meta, Netflix, dan lainnya jika tidak segera mendaftarkan platform mereka sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sampai 20 Juli 2022.

Baca Juga : Gerakan Literasi Digital Lampung Barat Melawan Hoax

Menkominfo mengancam akan memblokir hak operasi platform digital tersebut di Indonesia keesokan harinya, 21 Juli 2022, jika tidak mendaftar.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif,” kata Menkominfo Johnny G Plate seperti dikutip dari peraturan tersebut.

Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri.

Sanksi administratifnya berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Platform digital yang dimaksud pemerintah ini termasuk aplikasi media sosial, game online, bahkan situs belajar online juga.

Dikutip dari laman resmi Kemkominfo pada 17 Juli 2022, terdapat 5.628 PSE Asing dan 85 PSE Domestik yang telah terdaftar di Indonesia.

Menkominfo mewajibkan platform digital yang telah terdaftar sebelum Peraturan Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 diterbitkan agar mendaftar ulang kembali.

Peraturan Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 Langgar HAM

Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 menilai Peraturan Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 berpotensi melanggar HAM (Hak Azasi Manusia).

Dalam pernyataan sikapnya pada 24 Juni 2022, Safenet menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, pemberitahuan masa berakhirnya pendaftaran PSE Privat pada 20 Juli 2022 yang diumumkan satu bulan sebelumnya merupakan tindakan yang terburu-buru, apalagi informasi tentang kapan dimulainya pendaftaran PSE Privat melalui sistem OSS tidak jelas berlaku sejak kapan.

Kedua, registrasi ini dilakukan meskipun pemerintah belum melakukan perbaikan pada sejumlah permasalahan yang menghalangi kebebasan berekspresi dan berpendapat serta meningkat risiko kriminalisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Ketiga, hingga kini belum cukup dilakukannya keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum Permenkominfo ini bagian dari wewenang pilar eksekutif.

Alasan Platform Digital Raksasa Wajib Daftar di Kemkominfo

Ada banyak alasan kenapa Menkominfo mewajibkan sejumlah platform digital raksasa seperti Google, Twitter, Meta, Netflix, dan Tiktok di Kemkominfo.

1. Untuk menjaga ruang digital Indonesia, hal ini juga bertujuan untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

2. Dengan adanya pencatatan, pengawasan, dan koordinasi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia akan mempermudah penanganan hukum apabila terjadi pelanggaran.

3. Pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Baca Juga : Erwin Singajuru Masuk Tim Pengkaji UU ITE

4. Selain dapat mewujudkan keadilan, kewajiban mendaftar juga supaya setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia.

5. Adanya kewajiban pendaftaran PSE ini akan mempermudah dalam persoalan ekonomi seperti pemungutan pajak

6. Memastikan bahwa perusahaan digital baik asing maupun lokal menghormati UU yang berlaku di tanah air.