KIRKA – Jampidus Kejagung beri pengarahan kepada Kejati Lampung pada 9 Juni 2022 kemarin.
Informasi ini dipublikasikan Kejati Lampung lewat akun Instagram yang dikelola Seksi Penkum Kejati Lampung seperti dilihat KIRKA.CO melalui @kejatilampung pada 10 Juni 2022.
Baca Juga : Momen Sesjampidsus Asri Agung Putra Kunjungi Kejati Lampung
Pengarahan tadi persisnya disebut disampaikan oleh Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Dalam akun Instagram @kejatilampung disebutkan kalau pengarahan itu berkaitan dengan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana khusus yang ditangani Aspidus Kejati Lampung.
Penyampaian pengarahan tersebut dikatakan dilakukan secara virtual. Adapun pengarahan itu disebut berkait dengan setiap pelaporan penanganan kasus korupsi oleh Kejati Lampung yang telah dilaporkan secara berkala kepada team monitoring evaluasi atau monev Kejagung.
”Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus secara virtual tentang pelaporan pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung yang dilaporkan secara berkala kepada Team Monev Kejaksaan Agung RI,” tulis @kejatilampung sebagai kepsen atas foto yang diunggahnya.
Sebagai informasi, penanganan perkara korupsi yang ditangani Kejati Lampung dan menjadi perhatian publik adalah kasus terkait KONI Lampung.
Baca Juga : Jadi Saksi Pamungkas Yusuf Sulfarano Barusman Diperiksa Secara Eksklusif
Sejak diumumkan naik ke tahap penyidikan sejak 12 Januari 2022 oleh Kepala Kejati Lampung Heffinur (saat itu), hingga Juni 2022 belum juga ada penetapan tersangka atas perkara tersebut.
Di sisi lain, Kejati Lampung mengatakan kalau penyidikan atas kasus itu dikategorikan sebagai penyidikan umum.






