Disdukcapil Bandar Lampung Tolak Catat Nama Warga Entut

Disdukcapil Bandar Lampung Tolak Catat Nama Warga Entut
Antrean warga saat mengikuti vaksinasi Covid-19 massal di Dinkes Provinsi Lampung pada 3 Juli 2021. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Disdukcapil Bandar Lampung tolak catat nama warga Entut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana, menyampaikan hal itu sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Baca Juga : Dinas Kesehatan Bandar Lampung Aman dari Vaksin Kedaluwarsa

“Nama harus sesuai dengan norma agama, norma adat, kesopanan. Jadi makna nama harus positif enggak boleh negatif,” kata Plt Kepala Disdukcapil Bandar Lampung, Febriana, pada Sabtu, 4 Mei 2022.

Camat Kedaton ini menjelaskan berdasarkan penuturan warga tersebut, orangtuanya memberikan nama Entut karena semasa kanak-kanak dirinya suka kentut.

“Namanya artinya negatif, bahasa Jawa, yang kalau diartikan ke dalam bahasa Indonesia itu ‘kentut’ karena dulu anaknya suka kentut,” ujar dia.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, lanjut Febriana, mulai diberlakukan sejak ditetapkan pada 11 Mei 2022.

“Masyarakat diwajibkan menggunakan nama yang bermakna positif, tidak lebih dari 60 huruf, tidak mengandung gelar, angka dan tanda baca,” jelas dia.

Sementara nama minimal terdiri dari dua kata hanya bersifat imbauan.

“Kalau masyarakat tetap mau satu kata ya tetap dibolehkan,” kata dia.

Baca Juga : Jemaah Haji Bandar Lampung Terbagi Dalam Lima Kloter

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung ini menyampaikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tidak berlaku surut untuk nama-nama yang telah ada sebelum Permendagri tersebut diberlakukan.

“Tetap seperti biasa dan sejauh ini masyarakat ikut (aturan), berjalan lancar, aman, dan terkendali,” tutup dia.