KIRKA – Lima anggota DPRD Muara Enim disidang perdana korupsi secara bersama-sama di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, yang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.
Baca Juga : Asisten III Pemkot Prabumulih Disidang 20 Mei 2022 Mendatang
Rabu 11 Mei 2022, para anggota dewan tersebut disidangkan sebagai Terdakwa bersama dengan 10 orang lainnya selaku mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg.
Kelima belas orang Terdakwa tersebut, yakni atas nama Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Mardalena, Misran, Samudera Kelana, Tjik Melan, Umam Pajri, Vura Erika dan William Husin.
Seluruhnya disangkakan telah menerima suap fee proyek dari seorang bernama Robi Okta Fahlevi untuk pemenangan tender pekerjaan, dan menerima komitment fee atas pengesahan rencana 16 proyek aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim, pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim di 2019 lalu.
“Didakwa melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah Rp3,3 miliar,” ucap Jaksa dalam surat dakwaannya.
Yang masing-masing untuk Agus Firmansyah sebesar Rp100 juta, sedangkan sebesar Rp200 juta diterima oleh Ahmad Fauzi, Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Irul, Mardalena, Misran, Samudera Kelana, Tjik Melan, Umam Pajri, Verra Erika dan Willian Husin.
Dan diterima oleh Terdakwa Faizal Anwar sebesar Rp500 juta, serta Jaksa juga mendakwa terdapat uang suap yang sejumlah Rp300 juta turut diterima oleh Terdakwa Hendly.
Para mantan dan anggota dewan tersebut dinilai melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Dodi Reza Alex Noerdin Didakwa Terima Fee Proyek Rp2,6 M
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan atas sangkaan perbuatan dalam dakwaan Jaksa tersebut, kelima belas Terdakwa pun mengajukan eksepsi atau bantahannya, yang akan dibacakan pada gelaran persidangan pada Rabu pekan depan 18 Mei 2022.






