KIRKA – Hingga 8 Mei layanan publik KPK diakses melalui email, dengan alamat resminya yaitu informasi@kpk.go.id ditujukan sebagai penyesuaian layanan selama libur hari raya Idul Fitri di 2022 ini.
Baca Juga : KPK Jelaskan Kenapa LHKPN Arinal Djunaidi Belum Di-Update
Dari unggahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melalui laman resmi media sosial twitternya dengan akun @KPK_RI pada Kamis 5 Mei 2022, diumumkan adanya penyesuaian pelayanan untuk beberapa hari kedepan.
Dimana pihak KPK dalam masa liburnya yang dilaksanakan sejak 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022 mendatang, tetap membuka pelayanan kepada masyarakat seluruh Indonesia melalui surat elektronik atau e-mail.
Yang diantaranya melayani pelaporan dugaan gratifikasi, pengaduan masyarakat, akses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, pelayanan informasi publik, perpustakaan serta lembaga sertifikasi penyuluh.
Baca Juga : KPK Menegaskan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi
Sementara untuk pengaduan dugaan gratifikasi sendiri, selain melalui e-mail resmi KPK publik juga dapat mengaksesnya pada Gratifikasi Online melalui sebuah aplikasi yang dapat di download di Google Play Store secara cuma-cuma.






