Opini  

DPP PEMATANK Dukung Upaya Kontraktor Lampung Selatan Dapatkan Keadilan

DPP PEMATANK Dukung Upaya Kontraktor Lampung Selatan
Potongan gambar dimana sejumlah kontraktor ingin menyampaikan keluhan terhadap kebijakan Dinas PU-PR Lampung Selatan pada 20 April 2022 lalu. Foto: Istimewa.

KIRKADPP PEMATANK dukung upaya kontraktor Lampung Selatan dapatkan keadilan yang diinginkan dari Dinas PU-PR Pemkab Lampung Selatan.

Hal tersebut diutarakan Ketua Umum DPP PEMATANK, Suadi Romli sebagai respons dari dia yang telah menyaksikan ramainya para kontraktor di Lampung Selatan yang berniat menyampaikan keluhan ke Dinas PU-PR Lampung Selatan pada 20 April 2022 lalu.

”Kita prihatin atas apa yang terjadi terhadap para kontraktor di sana beberapa waktu lalu. Upaya para kontraktor yang ingin bertemu dengan pihak Dinas PU-PR setempat ternyata belum terrealisasi. Karena itu kita sampaikan dukungan atas aksi dan suara yang diserukan para kontraktor di sana,” kata Romli saat dimintai tanggapannya pada 25 April 2022.

Baca Juga : Terungkap Aliran Fee Proyek Lampung Selatan 

Romli berharap agar seruan-seruan yang dikemukakan kontraktor di Lampung Selatan tersebut mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.

”Yang perlu juga diperhatikan, beberapa kontraktor juga meminta adanya perhatian dari pemda ataupun penegak hukum. Dan ini setidaknya harus lah menjadi perhatian dari para penegak hukum,” seru Romli.

Sebagai informasi, aksi yang berdasarkan keluhan kontraktor tersebut terekam dan dipertontonkan lewat tayangan Youtube Gerbang Krakatau.

Dalam aksi tersebut, sejumlah kontraktor mengeluhkan kebijakan pihak Dinas PU-PR Lampung Selatan yang dianggap tidak transparan.

Baca Juga : DPP PEMATANK Segera Adukan Proyek Rp35 M ke Kejati Lampung 

Dalam tayangan Youtube tersebut mengemuka juga pernyataan bahwa diduga terjadi persekongkolan yang diduga dilakoni oleh oknum-oknum di Dinas PU-PR Lampung Selatan.

Beberapa di antara kontraktor tersebut menyerukan supaya Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang mengemuka dari Dinas PU-PR setempat.