APH  

Satgasus Pencegahan Korupsi Polri Temukan Persoalan Pupuk dan Minyak Goreng di Lampung

Satgasus Pencegahan Korupsi Polri
Satgasus Pencegahan Korupsi Polri temukan persoalan pupuk dan minyak goreng di Provinsi Lampung. Foto: Istimewa.

KIRKASatgasus Pencegahan Korupsi Polri temukan persoalan pupuk dan minyak goreng di Provinsi Lampung.

Ini disampaikan Ketua Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Hotman Tambunan dalam keterangan tertulisnya kepada KIRKA.CO pada 23 April 2022.

Baca Juga : Satgas Pencegahan Korupsi Polri Soroti Distribusi Pupuk Bersubsidi di Lampung 

Menurut Hotman, persoalan tersebut ditemukan setelah timnya melakukan pendalaman atas distribusi pupuk bersubsidi dan ketersediaan minyak goreng di beberapa tempat di Provinsi Lampung.

”Bahwa tim menemukan bahwa Pemda Tingkat II seperti tidak berdaya untuk mengintervensi ketersediaan minyak goreng di wilayahnya karena Pemda Tingkat II sama sekali tidak diberi akses untuk hanya sekedar melihat siapa saja pengecer minyak goreng di wilayahnya. Mereka (Pemda Tingkat II) sangat tergantung hanya pada niat produsen dan distributor mendistribusikan minyak goreng di wilayahnya (saja),” kata Hotman.

”Untuk pupuk bersubsidi, permasalahan masih di sekitar pendataan penerima pupuk bersubsidi dan ketersediaan pupuk petani,” timpal Hotman.

Melihat persoalan-persoalan ini, Hotman mengatakan kalau timnya akan menjadikan Provinsi Lampung menjadi salah satu area pantauannya.

”Lampung merupakan area pantauan tim Satgasus dan nanti akan kembali lagi untuk melihat tindak lanjut dan perbaikan-perbaikan proses dalam hubungan dengan produksi dan distribusi barang pokok terutama gula, minyak goreng serta pupuk bersubsidi,” kata Hotman lagi.

Sebagai informasi, kehadiran Satgasus Pencegahan Korupsi Polri di Provinsi Lampung merupakan perintah Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo untuk melakukan pencegahan korupsi pada proses dan distribusi kebutuhan pokok jelang lebaran.

Baca Juga : Lampung Tengah Belum Gunakan Aplikasi SIMIRAH 

Fokus utama tim ini adalah berkaitan dengan pemantauan minyak goreng dan pupuk bersubsidi supaya sesuai peruntukannya dan tidak terjadi penyelewengan oleh pihak yang tidak berhak.