Kenaikan Biaya Haji 2022 Ditanggung Negara

Kirka.co
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Lampung, Ansori. Foto: Arsip Kemenag Lampung

KIRKAKenaikan biaya haji 2022 ditanggung oleh negara. Hal tersebut berdasarkan surat yang disampaikan oleh DPR RI kepada Kementerian Agama.

DPR RI telah memutuskan kenaikan ongkos naik haji menjadi Rp39,8 juta untuk keberangkatan tahun 2022.

Baca Juga : 220 Calon Jemaah Umroh Lampung Urung Berangkat 

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Lampung, Ansori, mengatakan beban selisih biaya haji akan ditanggung pemerintah.

“Dalam surat DPR RI kepada Kemenag RI sudah ditegaskan tambahan biaya tidak akan dikenakan kepada jemaah,” kata Ansori di Bandar Lampung pada Kamis, 14 April 2022.

Dia menjelaskan biaya haji pada Embarkasi Lampung sebelumnya sebesar Rp35 juta. Jika biaya semua daerah disamaratakan maka terdapat selisih Rp4,8 juta.

Baca Juga : Tujuh Program Prioritas Kota Bandar Lampung 

Namun Ansori mengaku belum mengetahui besaran kenaikan biaya naik haji Embarkasi Lampung karena setiap daerah berbeda-beda.

“Saya belum dapat informasi,” ujar dia.

Sebelumnya kuota keberangkatan haji Lampung sebanyak 6.636 orang dan yang sudah melakukan pelunasan 6.631 calon jemaah.