KIRKA – Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dilaporkan lagi ke Dewas KPK. Perkaranya, Lili diduga melanggar kode etik atas dugaan fasilitas VIP untuk menonton balapan Moto GP di Mandalika yang diduga diberi pihak lain.
Baca Juga : MAKI Siapkan Pelaporan Perusahaan Asing di Lampung ke KPPU
Ini disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya pada 13 April 2022.
”Saat ini Dewan Pengawas KPK sedang melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar atas dugaan fasilitas VIP menonton balapan Moto GP di Mandalika yang diberikan pihak lain. MAKI menuntut Lili Pintauli Siregar mundur dari pimpinan KPK,” ujar Boyamin Saiman.
Demi kebaikan KPK, lanjut Boyamin, maka sudah semestinya Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri. ”Kami berpandangan LPS [Lili Pintauli Siregar] telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK,” ujar Boyamin.






