Hukum  

Dono Purwoko Jalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan

Kirka.co
KPK pada 10 November 2021 mengumumkan penahanan kepada mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk. Dono Purwoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara pada 2011. Foto: Tangkap layar pada akun Youtube KPK.

KIRKA – Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko jalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga : Dono Purwoko Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung IPDN 

Sidang perdana yang digelar pada 31 Maret 2022 itu menyatakan bahwa Dono Purwoko didakwa merugikan negara Rp 19,749 miliar.

Kerugian tersebut muncul dari proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Minahasa pada tahun 2011.

Hal ini dikemukakan dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK.

“Terdakwa bersama-sama Dudi Jocom selaku PPK pada Satker Setjen Kemendagri melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 19.749.384.767,24,” ujar JPU KPK.

Perkara yang terregister atas nama JPU KPK Dian Hamisena ini menyatakan bahwa PT Adhi Karya menang lelang proyek karena adanya permainan. PT Adhi Karya juga disebut-sebut sudah menerima pembayaran, padahal pekerjaan proyek belum selesai.

Baca Juga : Mochamad Ardian Noervianto Ditetapkan KPK Jadi Tersangka 

Atas dasar itu, Dono Purwoko didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.