9 Perusahaan di Pulau Sumatera Dilaporkan MAKI

Kirka.co
Minyak goreng. Foto: Istimewa.

KIRKA – Sebanyak 9 perusahaan di Pulau Sumatera dilaporkan MAKI ke KPPU atas dugaan ekspor minyak goreng.

Laporan dengan tujuan serupa pun ditujukan MAKI kepada 1 perusahaan asing yang menampung minyak goreng tersebut.

Baca Juga : MAKI Kawal Penanganan Kasus Hasanuddin Mas’ud di KPK 

Pelaporan ini didasarkan MAKI atas beberapa hal dan telah dilaksanakan serta dikirimkan ke KPPU.

Hal ini dikemukakan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya pada 1 April 2022.

“9 perusahaan besar diduga jual minyak goreng di Sumatra dan 1 perusahaan asing pembelinya dilaporkan ke KPPU,” ujar Boyamin Saiman.

Menurut dia, pelaporan MAKI tersebut turut dimaksudkan untuk menyampaikan informasi tambahan kepada KPPU.

“MAKI menduga 9 perusahaan itu melakukan ekspor dengan modus tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai sebanyak 10 persen. Caranya dengan menggunakan fasilitas Pusat Logistik Berikat di Sumatera,” jelas Boyamin.

“Satu perusahaan asing selaku pembeli menyak goreng dari terduga 9 perusahaan besar ekportir, dengan transaksi Rp 1,1 triliun,” terang Boyamin lagi.

Baca Juga : MAKI Apresiasi Jaksa Agung Tempatkan Nanang Sigit Sebagai Kajati Lampung 

Adapun inisial 9 perusahaan yang dilaporkan MAKI tersebut ialah, PT PA; PT EP; PT PI; PT BA; PT IT; PT NL: PT TJ; PT MS; dan PT SP.

Sementara, perusahaan yang membeli berbasis di salah satu negara Asia Tenggara, yaitu VODF PTE LTD.