Hukum  

Modus Berburu Harta Soekarno, Joni Sukses Raup Ratusan Juta

Kirka.co
Ilustrasi Harta Karun. Foto Istimewa

KIRKA – Menipu dengan modus berburu harta Soekarno, Joni sukses raup ratusan juta rupiah dari korbannya, kini ia harus bertanggungjawab atas kebohongannya itu dan diadili di PN Tanjungkarang.

Baca Juga : Perdaya Warga Pesisir Barat, Dukun Palsu Dipenjara 

Terdakwa Joni Effendi, yang mengaku sebagai seorang paranormal dan mampu menemukan harta karun milik bung karno, harus didudukan di kursi pesakitan lantaran kedapatan telah melakukan penipuan dengan modus keahliannya tersebut.

Warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung ini, disangkakan oleh Jaksa telah melakukan kejahatan yang melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.

Dalam perkaranya, Jaksa mendakwa Joni Effendi bersama satu orang lainnya bernama Narto yang kini berstatus DPO, melakukan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial SP pada 2016 lalu.

Dimana saat itu Narto menyebut SP merupakan wanita berketurunan darah biru, dan dapat dijadikan sebagai kunci pembuka harta karun bung karno dengan bantuan Terdakwa Joni selaku paranormal atau orang pintar.