KIRKA – Wamenkum-HAM Edward Omar Sharif Hiariej gaungkan pendapatnya yang sepakat untuk lakukan revisi UU Narkotika.
Edward mengungkapkan bahwa dirinya setuju apabila UU Psikotropika disatukan ke dalam UU Narkotika.
Baca Juga : Remisi Narapidana Perkara Perlindungan Anak Ciderai Keadilan
Ungkapan-ungkapan Edward ini ia sampaikan pada 22 Februari 2022, dalam webinar yang digelar oleh Institute for Criminal Justice Reform dengan tajuk Paparan Rancangan RUU Narkotika Rekomendasi Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika.
”Dalam rapat kerja pada 2 Februari dengan Komisi III DPR, mitra kerja Kementerian Hukum dan HAM, ada usulan yang baik sekali dari Fraksi PDI Perjuangan untuk menyatukan UU Psikotropika ke dalam UU Narkotika. Ini saya setuju,” ucap dia seperti dilaporkan Tribun Aceh yang dilihat KIRKA.CO pada 23 Februari 2022.
Pria yang tenar dipanggil Eddy ini menegaskan bahwa sudah sepatutnya dilakukan revisi terhadap UU Narkotika. Niat Eddy ini sejalan dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.
Baca Juga : Usulan Diskon Remisi Narapidana Korupsi Di Lampung
Yasonna mengatakan dirinya telah mengusulkan revisi UU Narkotika selama tiga tahun berturut-turut, namun belum juga terrealisasi.
“Ini sudah saatnya kita mencabut UU Psikotropika dan memasukkan psikotropika ke dalam Narkotika,” ujar Eddy.






