Hukum  

Usulan Diskon Remisi Narapidana Korupsi Di Lampung

Kirka.co
Ilustrasi Terpidana Korupsi Penerima Remisi. Foto Istimewa

KIRKAUsulan diskon remisi narapidana korupsi di Lampung. Sebanyak 4941 Narapidana penghuni Lapas dan Rutan di Lampung, akan mendapat Remisi di HUT RI ke-76 pada Selasa mendatang.

Baca Juga : Eks Kadis PU-PR Lampung Utara Syahbudin Terima Remisi 17 Agustus 

Diantara ribuan warga Binaan tersebut, terselip seorang Terpidana Korupsi yang turut masuk dalam usulan dari Kemenkumham Kantor Wilayah Lampung untuk ikut mendapatkan potongan masa Tahanannya.

Dari dokumen yang diterima redaksi KIRKA.CO, yang berisikan terkait usulan jumlah Narapidana penghuni Lapas dan Rutan penerima Remisi Umum di HUT RI ke-76, yang diajukan oleh Kanwil Kemenkumham Lampung ke Kemenkumham RI tertanggal 26 Juli 2021 lalu.

Terdapat seorang Narapidana Tindak Pidana Korupsi yang menghuni sel di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, masuk dalam daftar pada dokumen yang diusulkan tersebut, sebagai salah satu Napi penerima Remisi Umum Satu, di 17 Agustus 2021 Selasa pekan depan.

Sementara diketahui selain satu-satunya Terpidana Korupsi Penghuni sel di Lapas Kalianda yang mendapat Remisi HUT RI tersebut, 4940 Warga Binaan seluruh Lampung lainnya yang diusulkan diantaranya juga terdapat di Lapas Kelas I Bandar Lampung sebanyak 606 orang.

275 orang diusulkan dari Lapas Anak Kelas IIA Kotabumi, Lapas Kelas IIA Metro sebanyak 585 Napi, Lapas Narkotik Kelas IIA Bandar Lampung sebanyak 420 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung sebanyak 200 orang, Lapas Kelas IIB Kotaagung sebanyak 269 orang.

299 orang diusulkan oleh Lapas IIB Way Kanan, LPKA Kelas II Bandar Lampung mengusulkan sebanyak 55 orang, Lapas Kelas III Gunungsugih sebanyak 414 orang, Rutan Kelas I Bandar Lampung sebanyak 521 orang, Rutan Kelas IIB Kotaagung sebanyak 159 orang, Rutan Kelas IIB Sukadana sebanyak 171 orang.

Baca Juga : 4.976 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lampung Terima Remisi Lebaran 2022 

Rutan Kelas IIB Menggala mengusulkan sebanyak 287 orang mendapat Remisi, Rutan Kelas IIB Krui mengusulkan sebanyak 147 orang, Rutan Kelas IIB Kotabumi mengusulkan 217 orang Napi, dan sisanya sebanyak 315 Narapidana Lapas Kelas IIA Kalianda diusulkan mendapatkan diskon masa tahanan tahun ini.