Hukum  

Pegawai Sekwan Pringsewu Sri Wahyuni Dituntut 16 Bulan Penjara

Kirka.co
Suasana Sidang Korupsi Atas Nama Sri Wahyuni, Yang Digelar Secara Daring. Foto Istimewa

KIRKA – Lantaran dinyatakan terbukti telah menyalahgunakan wewenang hingga mengakibatkan kerugian negara, oknum pegawai Sekwan Pringsewu Sri Wahyuni, dituntut oleh Jaksa selama 16 bulan penjara.

Baca Juga : Sidang Korupsi Setwan DPRD Pringsewu Segera Terlaksana 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Kejari Pringsewu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada gelaran persidangan lanjutannya, Rabu pagi 3 Februari 2022.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Sri Wahyuni selaku Kepala Sub Bagian Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu, telah bersalah menyalah gunakan wewenangnya dan melakukan Korupsi Anggaran Makan Minum.