KIRKA – Lantaran dinyatakan terbukti telah menyalahgunakan wewenang hingga mengakibatkan kerugian negara, oknum pegawai Sekwan Pringsewu Sri Wahyuni, dituntut oleh Jaksa selama 16 bulan penjara.
Baca Juga : Sidang Korupsi Setwan DPRD Pringsewu Segera Terlaksana
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Kejari Pringsewu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada gelaran persidangan lanjutannya, Rabu pagi 3 Februari 2022.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Sri Wahyuni selaku Kepala Sub Bagian Fasilitasi dan Koordinasi Sekretariat DPRD Pringsewu, telah bersalah menyalah gunakan wewenangnya dan melakukan Korupsi Anggaran Makan Minum.






