KIRKA – Kepala BPKAD Lampung Utara, Desyadi kembali bongkar adanya jatah proyek yang diminta oleh DPRD Lampung Utara di dalam perkara korupsi atas fee proyek di Dinas PU-PR Lampung Utara.
Baca Juga : Profil Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi
Ulasan tentang adanya jatah proyek sebagai kompensasi ketok palu APBD di Pemkab Lampung Utara sebelumnya sudah diungkapkan Desyadi saat menjadi saksi untuk perkara korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (status perkara inkrah).
Kini setelah kasus itu dikembangkan kembali oleh KPK, Desyadi mengutarakan hal serupa saat bersaksi untuk perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara yang merupakan adik kandung Agung Ilmu Mangkunegara.
Desyadi mengutarakan hal itu di hadapan majelis hakim saat terlibat dalam sesi tanya jawab dengan JPU KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 24 Januari 2022.
Desyadi mula-mula menguraikan kronologi tentang bagaimana DPRD Lampung Utara akhirnya diberikan paket proyek senilai Rp 27,5 miliar untuk pengesahan APBD Tahun Anggaran 2016, dan kembali diberikan paket proyek senilai Rp 30 miliar untuk pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Paket-paket proyek tersebut merupakan proyek yang ada pada Dinas PU-PR Lampung Utara.






