Hukum  

Eka Saputra Disebut Rekanan Gajah PU-PR Lampung Utara

Kirka.co
Eka Saputra membuka maskernya saat memberikan kesaksian di PN Tipikor Tanjungkarang pada 12 Januari 2022. Foto: Istimewa.

KIRKAEka Saputra disebut JPU KPK termasuk rekanan gajah yang mendapat plotting proyek pada Dinas PU-PR Lampung Utara.

Baca Juga : Profil Eka Saputra, Kontraktor Proyek PU-PR Lampung Utara 

Ungkapan rekanan gajah tersebut disampaikan JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat Eka Saputra dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Baca Juga : Sopian Sitepu Catat Penerimaan Fee Taufik Hidayat 

Eka Saputra duduk bersama dua orang saksi lainnya di PN Tipikor Tanjungkarang pada 12 Januari 2022.

Adapun alasan Taufiq Ibnugroho menyatakan Eka Saputra sebagai rekanan gajah didasarkan pada penerimaan plotting proyek yang ia terima dan besaran fee proyek yang ia setorkan kepada mantan Kabid pada BKD Pemkab Lampung Utara, Taufik Hidayat.

Berdasarkan pengakuan Eka Saputra yang kemudian dicatat oleh JPU KPK, Eka Saputra mengaku telah mendapatkan paket proyek sejak tahun 2015, 2016, dan 2017. Bila ditotal, Eka Saputra telah mendapat nilai proyek sebesar Rp 76,2 miliar sekian.