Hukum  

Eka Saputra Disebut Rekanan Gajah PU-PR Lampung Utara

Kirka.co
Eka Saputra membuka maskernya saat memberikan kesaksian di PN Tipikor Tanjungkarang pada 12 Januari 2022. Foto: Istimewa.

Atas penerimaan tersebut, Eka Saputra kemudian mengaku telah menyetorkan fee proyek secara bertahap dari tahun 2015, 2016, 2017, 2018, hingga 2019. Nilai total fee yang ia setorkan kepada Taufik Hidayat sebesar Rp 20,850 miliar sekian.

”Makanya saya bilang saudara ini termasuk rekanan gajah,” kata Taufiq Ibnugroho.

Kepada majelis hakim, Eka Saputra mengaku bertempat tinggal di Perumnas Way Halim, Kota Bandar Lampung. Eka Saputra juga mengaku berstatus sebagai Direktur CV Kartina Utama dan Direktur CV Mas Agung. Eka Saputra kemudian mengaku lahir di Gunung Labuhan.

Kepada JPU KPK, Eka Saputra mengaku berteman sejak masa kuliah dengan Taufik Hidayat. Dalam perjalanannya, Eka Saputra mengaku bahwa fee yang ia setorkan tersebut diperuntukkan kepada mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara atau Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Baca Juga : KPK Sinkronkan Dakwaan Untuk Panggil Budi Utomo

Hal itu dia sampaikan ketika ia mendengar Taufik Hidayat mengaku bahwa uang-uang itu untuk keperluan bos. Eka Saputra memahami bahwa bos yang dimaksud Taufik Hidayat adalah kedua orang tadi.