KIRKA – Sebanyak 262 Warga Lampung Selatan tercatat memohonkan Ganti Nama di 2021 ke Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga : 155 Warga Lampung Selatan Mohonkan Ganti Nama
Keterangan jumlah pemohon ganti nama tersebut dapat terlihat pada situs resmi milik Pengadilan Negeri Kalianda, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dengan klasifikasi perkara Permohonan Ganti Nama.
Jumlah ratusan permohonan dari para warga Kabupaten Lampung Selatan itu, tercatat telah terdaftar sejak 5 Januari 2021 hingga 24 Desember 2021, dengan status perkara minutasi dan ada yang masih dalam proses Persidangan.
Dari penelusuran terbuka KIRKA.CO, pada SIPP Pengadilan Negeri Kalianda tersebut, terlihat beberapa alasan dimohonkannya pergantian identitas diri para warga.
Diantaranya didominasi lantaran identitas yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan, berbeda dengan identitas yang tercantum di dalam Ijazah masing-masing.
Perbedaan identitas yang dimaksud itu pun bermacam-macam, diantaranya pada KTP dan KK miliknya terdapat penambahan nama depan atau belakang, terdapat kesalahan pada pencatuman tanggal atau tahun lahir.
Baca Juga : 119 Warga Lampung Selatan Mohonkan Ganti Nama
Serta adanya kesalahan nama kepala keluarga pada Kartu Keluarga, dan terdapat kesalahan pencantuman status pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk milik para pemohon.






