LBH: Walikota Harus Beri Sanksi Oknum ASN Menyimpang

Kirka.co
Direktur LBH Kota Bandar Lampung Chandra Muliawan. Foto Dok Pribadi

KIRKA – LBH Bandar Lampung menyoroti fenomena dugaan pengeroyokan di oknum ASN di Kota Tapis Berseri.

Direktur LBH Kota Bandar Lampung Chandra Muliawan mengutuk keras pelayanan buruk pemerintah kota bandar Lampung.

Baca Juga : LBH Siap Dampingi Warga Way Gubak Hadapi PT SCG Jaya Mix

Pemerintah melalui wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana harus segara melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas.

Sebab, oknum tersebut diduga telah melakukan penganiayaan kepada masyarakat diruang publik kota Bandar Lampung.

“Aparatur pemerintah seharusnya memberikan pelayanan yang baik dengan cara humanis sesuai dengan kode etik ASN,”ujar dia, Senin (06/09/2021).

“Tetapi, perilaku tersebut malah mencoreng nama baik dan jadi preseden buruk bagi pemerintah kota Bandar Lampung,”ungkap dia.

Persoalan ini, kata dia, Ombudsman RI perwakilan Lampung mesti mengambil sikap
untuk melakukan investigasi terhadap pelayanan di Pemkot Bandar Lampung.

Alasannya, agar pelayanan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dapat bekerja memperbaiki pelayanan di kota Tapis Berseri.

“Mengingat sekitar beberapa pekan terakhir telah terjadi dua korban penganiayaan. Jangan sampai ada korban keberingasan aparat pelayanan berikutnya,”kata dia.

“Terlebih pelaku diduga ASN yang telah melanggar undang undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara bab II,”ujar dia.

“terkait dengan Asas, Prinsip, Nilai Dasar,Serta kode etik Dan Kode Perilaku sesuai dalam pasal 2 sampai dengan pasal 5,”ucap dia.

Baca Juga : LBH: Periksa Keuangan Pemkot Bandar Lampung Segera

Dilain sisi, ia mendorong polresta Bandar Lampung harus segera menindak lanjuti laporan korban tersebut.

Selain itu, APH juga mesti mengambil langkah tegas, cepat, dan transparan dalam penanganan korban yang mengalami dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP.

“Jika terbukti bersalah, maka pelaku tersebut mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap dia.

“Mengingat pelayanan publik merupakan pemenuhan hak dasar setiap warga Negara yang telah dijamin oleh Undang-Undang dasar 1945,”pungkas dia.

Penulis: Arif Wiryatama