KIRKA – LBH Bandar Lampung meminta kepada Pemerintah Pusat dan BPK untuk segera memeriksa keuangan Pemkot Bandar Lampung yang diduga bermasalah.
Permintaan yang datang dari Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung melalui siaran persnya tersebut, merespon peristiwa keterlambatan pembayaran yang terus berulang di wilayah kerja Pemerintahan Kota.
Baca Juga : Nunik: Insentif Nakes Harus Segera Dibayar
Menurut Direktur LBH Bandar Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung masuk daftar hitam sebagai Pemkot yang lalai membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan, hal tersebut terlihat dari surat teguran yang dilayangkan Menteri Dalam Negeri beberapa hari lalu.
“Pemkot Bandar Lampung masuk menjadi salah satu Pemkot yang belum menuntaskan kewajibannya kepada Tenaga Kesehatan, berdasarkan rincian surat tersebut anggaran yang belum dicairkan oleh Pemkot adalah sebesar Rp 11 Miliar,” ungkap Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, Kamis 2 September 2021.
Selain menyuarakan kecamannya, LBH menilai bahwa dalam hal ini Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah tak ada permasalahan untuk melunasi kewajibannya, sebab dapat menggunakan wewenangnya dalam merubah Perkada tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2021.
“LBH Bandar Lampung sangat mengecam kelalaian Walikota Bandar Lampung dalam menunaikan kewajibannya kepada Nakes, padahal jika menggunakan alokasi APBD 2020 untuk pembayaran kekurangan Innakesda dan pembayaran Innakesda tahun anggaran 2021, Pemkot dapat melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2021,” ujarnya.
Baca Juga : Mendagri Tegur 10 Pemda Soal Insentif Nakes
Dari catatan LBH, Pemkot Bandar Lampung selalu bermasalah dengan keuangan, seperti nasib dari gaji 13 ASN yang tersendat dan tidak tepat waktu dibayarkan, maka leletnya Pemkot dalam menunaikan kewajiban tentu sangat merugikan para pejuang yang hari ini berada di garis depan dalam penanggulangan Covid-19.
Maka dalam hal tersebut, Pemerintah Pusat dan BPK diminta untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap keuangan yang ada Pemerintah Kota Bandar Lampung, agar tidak ada pelanggaran hak-hak masyarakat.






