Hukum  

Jual Obat Parkinson Ilegal Warga Lamtim Dimejahijaukan

Kirka.co
Hexymer Obat Penyakit Parkinson. Foto Istimewa

KIRKA – Lantaran kedapatan menjual obat penyakit Parkinson jenis Hexymer secara ilegal, warga Lampung Timur bernama Muhammad Wahyu Ramdhani harus bertanggungjawab atas perbuatannya itu ke meja hijau.

Muhammad Wahyu akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sukadana Kabupaten Lampung Timur, dalam persidangan perkara pelanggaran Undang-undang Kesehatan, dengan Nomor Perkara 286/Pid.Sus/2021/PN Sdn.

Baca Juga : Dirkrimsus Polda Lampung Tidak Merinci Sosok 11 Saksi Limbah Medis RS Urip

Ia disangkakan telah melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) (3) Undang-undang RI nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang RI nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 197 juncto 106 Ayat (1) (2) Undang-undang RI nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Obat penyakit Parkinson yang dijualnya tersebut, diketahui tergolong sebagai obat keras yang membutuhkan izin edar dalam pemasarannya, dan Hexymer sendiri juga masuk dalam golongan zat psikotropika yang sedang marak penyalahgunaannya belakangan ini terutama di pulau jawa.

Baca Juga : Polresta Bandar Lampung Geledah Kontrakan, Diduga Simpan Zat Cair Berbahaya Tanpa Izin Edar

Muhammad Wahyu Ramdhani sendiri mendapatkan pasokan pil pereda tremor tersebut, yang diakuinya dibeli dari seorang warga Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur bernama Bolet, dan kini dirinya pun tengah diburu oleh pihak Kepolisian.

Persidangan ini direncanakan akan digelar secara perdana pada Kamis 9 September 2021 mendatang, di Ruang Sidang Sari gedung PN Sukadana, dijadwalkan mulai pukul 10 pagi dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.