KIRKA – Rizal warga Campang Raya, Kota Bandar Lampung, tega rudapaksa keponakan sendiri.
ED yang masih ABG hingga berkali-kali, sampai korban tak sadar telah mengandung anak dari pamannya sendiri.
Rizal kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut di meja hijau, dengan sangkaan perbuatan dalam Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI no.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Baca Juga : Perkosa Cucu Tetangga, Pria Telukbetung Bakal Dibui 10 Tahun
Dalam dakwaannya, pria 34 tahun tersebut didakwa telah melakukan perbuatan tak sepantasnya itu kepada ED yang diketahui masih menginjak usia 15 tahun, yang dilakukannya setiap keadaan rumah tengah sepi, dan hanya menyisakan keduanya.
Bermula kisaran awal Januari 2021 hingga pada bulan berikutnya, terdakwa Rizal terus merudapaksa ED tanpa jeda setiap kali mendapatkan kesempatan itu, hingga tanpa sadar perbuatannya tersebut membuat keponakannya mengandung, dan kehilangan masa-masa mudanya.
Akibat ulahnya, sesuai dengan pasal yang disangkakan Jaksa di persidangan yang digelar di PN Tanjungkarang pada Senin 30 Agustus 2021 ini, Rizal terancam untuk menjalani hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun, dengan pula dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar.






