Selain itu, lanjut Teguh, terdapat 62 lokasi khusus yang belum dilakukan sosialisasi oleh KPU Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota.
“Dan di antara 62 lokasi tersebut terdapat 24 lokasi khusus yang telah diusulkan, namun belum disosialisasikan,” ujar dia.
Teguh mengatakan berdasarkan hasil pemetaan dan identifikasi lokasi khusus yang dilakukan Bawaslu Lampung, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertama, penentuan lokasi khusus yang dihasilkan oleh KPU Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota belum sepenuhnya mencakup semua lokasi dalam menjamin hak pilih bagi pemilih rentan.
“Terbukti dengan pemetaan Bawaslu yang menunjukkan mayoritas lokasi rentan belum dimasukkan dalam lokasi khusus,” kata dia.
Untuk itu, Bawaslu mendorong KPU Provinsi Lampung untuk dapat lebih serius dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi khusus tersebut.
Kedua, penentuan lokasi khusus menjadikan perhatian yang lebih kuat dalam proses pencocokan dan penelitian (Coklit) nantinya.
Teguh mengatakan proses pemutakhiran daftar pemilih sebagai wujud jaminan hak pilih setiap individu dilakukan secara maksimal termasuk kepada pemilih yang tidak menetap di rumah.
“Informasi terhadap pemilih yang tidak berada di tempat menjadi informasi bagi pemilih yang potensial memilih di TPS lain dan memilih di lokasi khusus,” ujar dia.
Ketiga, identifikasi lokasi khusus semakin relevan setelah daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan.
Kegiatan ini untuk semakin memaksimalkan identifikasi bagi pemilih yang pindah memilih dan pemilih yang belum mempunyai KTP elektronik.
Keempat, demi terjaminnya hak pilih atas lokasi yang telah diidentifikasi, namun belum dilakukan sosialisasi.
Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau KPU Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi dan pencermatan kembali terhadap kriteria lokasi khusus Pemilu 2024 yang tersebar di 7 kabupaten/kota sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Bawaslu RI Petakan Potensi Lokasi Khusus Pemilu 2024






